2
Kesepakatan
Mediasi antara
warga Dusun
Lias, Desa
Genggelang,
kec. Gangga,
kab. Lombok
Utara dengan
Kantor Wilayah
Kementerian
Hukum dan HAM
RI Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
53 Ha
Catatan:
Terdapat 3
kesepakatan yang
dihasilkan dari
proses mediasi
permasalahan ini,:
- Kesepakatan
Perdamaian
yang
ditandatangani
pada 23 Maret
2017;
- Kesepakatan
Perdamaian
yang
ditandatangani
pada 25 Juli
2017;
• Pulihnya
hubungan baik
antara warga
Dusun Lias, Desa
Genggelang,
Gangga, Lombok
Utara dengan
Kantor Wilayah
Kementerian
Hukum dan HAM
RI Provinsi Nusa
Tenggara Barat
120 KK
atau ±
200 jiwa
1. Sengketa Lahan antara Masyarakat
Dusun Lias, Desa Genggelang, Kec.
Gangga, Kab. Lombok Utara dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat.
• Terbentuknya
kerjasama antara
Pemerintah
Kabupaten
Lombok
Utara dengan
Kantor Wilayah
Kementerian
Hukum dan
HAM RI Provinsi
Nusa Tenggara
Barat dalam
penyediaan
sarana dan
prasarana yang
dibutuhkan oleh
Kantor Wilayah
Kementerian
Hukum dan HAM
RI Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
- Kesepakatan
Perdamaian
yang
ditandatangani
pada 26 Juli
2017;
3
Kesepakatan
4 Ha
Perdamaian
terkait
permasalahan
penyerahan
sertifikat hak milik
atas nama Sdr.
Maras dan Sdri.
Tuti oleh Sebuah
Bank BUMN
Pulihnya hubungan
baik antara Sdr.
Maras dan Sdri.
Tuti dengan
Sebuah Bank
BUMN
2 KK atau
± 8 jiwa
4
Kesepakatan
Mediasi antara
PT. HAI Sumber
Sejahtera Dengan
Warga Kampong
Setengar Kota
Batam
• Pulihnya hubungan baik antara
warga Kampong
Setengar Kota
Batam dengan
PT. HAI Sumber
Sejahtera
11 KK
• Adanya keinginan
dari PT. HAI
Sumber Sejahtera
untuk membayar
ganti rugi tanam
tumbuh
5
Kesepakatan
terkait sengketa
ketenagakerjaan
antara Sdri.
TasQiah
Julianti dengan
Universitas
Pancasila
• Pulihnya
hubungan
baik antara
Sdri.TasQiah
Julianti dengan
Universitas
Pancasila
1 Orang
• Pembebasan
Pajak Penghasilan
Sdri. Tasqiah
selama 20142017
Tabel 3.10 Kesepakatan yang Dihasilkan oleh Subkomisi Mediasi
Dinamika pelaksanaan fungsi Mediasi Komnas
HAM dapat terlihat pula pada beberapa
pelaksanaan kegiatan baik yang berkaitan
dengan penanganan sengketa maupun
kegiatan lainnya diluar penanganan sengketa.
74
I
A. Kegiatan Yang Berkaitan Dengan
Penanganan Sengketa
Komnas HAM telah menerima surat dari
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara, Nomor: 590/965/HOT/2016,
tertanggal 19 Desember 2016, perihal
permohonan fasilitasi mediasi. Inti dari
surat tersebut yaitu permohonan audiensi
dari Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara kepada Komnas
HAM. Pertemuan audiensi ini dilaksanakan
pada 22 Desember 2016 pukul 09.30
WIB di Kantor Komnas HAM membahas
penyelesaian permasalahan tanah milik
Kementerian Hukum dan HAM RI yang
dikuasai oleh 43 orang warga Dusun
Lias, Desa Genggelang, Kec. Gangga,
Kab. Lombok Utara. Selain itu, Pemkab
Lombok Utara meminta agar Komnas HAM
memfasilitasi mediasi para pihak yang
bersengketa agar tidak terjadi konflik yang
berkepanjangan. Sebagai tindak lanjut dari
pertemuan tersebut, Bupati Lombok Utara
mengirimkan surat dengan Nomor 593.7/02/
BUP/2017, tertanggal 9 Januari 2017 perihal
permohonan sebagai Mediator.
Dalam rangka menindaklanjuti permohonan
Pemkab Lombok Utara kepada Komnas
HAM untuk memfasilitasi mediasi sengketa
antara Warga Dusun Lias dengan Kanwil
Kemenkum HAM Provinsi NTB, Komnas
HAM melaksanakan kunjungan ke lapangan
ke Nusa Tenggara Barat pada 21 – 25
Maret 2017. Dalam kunjungan tersebut,
Tim melakukan pertemuan dengan
Pemkab Lombok Utara yang diwakili oleh
Kabag Hukum beserta jajarannnya, dan
pertemuan dengan Warga Dusun Lias
pada 22 Maret 2017. Pada 23 Maret 2017
Komnas HAM memfasilitasi pertemuan pra
mediasi antara Warga Dusun Lias dengan
Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTB dan
Pemkab Lombok Utara pada 23 Maret
2017. Pertemuan tersebut menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut:
a.
Bahwa tim terpadu yang sudah dibentuk
oleh Bupati Lombok Utara akan
melakukan koordinasi dengan semua
pihak yang terkait untuk menyusun usulan
alternatif penyelesaian permasalahan,
yang akan disampaikan kepada
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
b. Tim terpadu bertugas berdasarkan SK
Bupati dengan tugas dan jangka waktu
yang ditentukan yaitu paling lambat 14
April 2017.
Gambar 3.4 Suasana Pertemuan Mediasi antara Kementerian Hukum
dan HAM RI, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, dan
Pemkab Lombok Utara yang difasilitasi Komnas HAM
c.
Bahwa Komnas HAM akan melakukan
monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan proses mediasi ini dengan
tetap mengetengahkan independensi
dalam rangka mencapai tujuan
mediasi.
d. Bahwa Komnas HAM mengharapkan
agar baik warga dan Kanwil
Hukum dan HAM Prov. NTB tetap
menjaga suasana yang kondusif dan
menghindarkan hal-hal yang dapat
memicu konflik.
e. Para pihak sepakat bahwa kesepakatan
para pihak ini menjadi hukum bagi
para pihak yang bersepakat dan tidak
ada tuntutan hukum di kemudian hari
diluar kesepakatan ini.
Komnas HAM kembali memfasilitasi
mediasi pada 25 Juli 2017, bertempat di
Hotel Santika Mataram-Nusa Tenggara
Barat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh
Tim Mediasi Komnas HAM, Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia
yang diwakili oleh Kepala Bagian Status
dan Pengamanan Barang Milik Negara
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
Kementerian Hukum dan HAM, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Nusa Tenggara Barat, Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara yang diwakili
oleh Setda beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut tercapai
kesepakatan antara Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Nusa
Tenggara Barat dengan Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara, antara lain
sebagai berikut:
a.
Bahwa Para pihak bersepakat
menyelesaikan permasalahan
ini mengacu kepada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan peraturan
turunannya yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 111/
PMK.06/2016 tentang Tatacara
Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara ;
b. Bahwa proses yang disepakati dalam
penyelesaian permasalahan ini
yaitu melalui mekanisme Hibah dari
Kementerian Hukum dan HAM kepada
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
111/PMK.06/2016 tentang Tatacara
Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara;
c. Bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara mengusulkan permohonan
Hibah berupa tanah dan bangunan
kepada Menteri Hukum dan HAM
melalui Kepala Kantor Wilayah Hukum
dan HAM NTB dilampiri dengan
Rekomendasi dari Komnas HAM;
Gambar 3.5 Tercapainya Kesepakatan Mediasi antara Masyarakat
Dusun Lias dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
NTB dan Pemkab Lombok Utara
d. Bahwa peruntukan lahan yang
diperoleh dari hibah menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara;
e. Bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara memfasilitasi kebutuhan sarana
dan prasarana Kementerian Hukum
dan HAM ;
f. Bahwa Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan HAM NTB bersedia
mencabut laporan dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh
masyarakat Dusun Lias terkait dengan
pengrusakan rumah dinas dan
pencabutan plang tanda kepemilikan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 75