2 Kesepakatan Mediasi antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, kec. Gangga, kab. Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Nusa Tenggara Barat. 53 Ha Catatan: Terdapat 3 kesepakatan yang dihasilkan dari proses mediasi permasalahan ini,: - Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 23 Maret 2017; - Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 25 Juli 2017; • Pulihnya hubungan baik antara warga Dusun Lias, Desa Genggelang, Gangga, Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Nusa Tenggara Barat 120 KK atau ± 200 jiwa 1. Sengketa Lahan antara Masyarakat Dusun Lias, Desa Genggelang, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat. • Terbentuknya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Nusa Tenggara Barat. - Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 26 Juli 2017; 3 Kesepakatan 4 Ha Perdamaian terkait permasalahan penyerahan sertifikat hak milik atas nama Sdr. Maras dan Sdri. Tuti oleh Sebuah Bank BUMN Pulihnya hubungan baik antara Sdr. Maras dan Sdri. Tuti dengan Sebuah Bank BUMN 2 KK atau ± 8 jiwa 4 Kesepakatan Mediasi antara PT. HAI Sumber Sejahtera Dengan Warga Kampong Setengar Kota Batam • Pulihnya hubungan baik antara warga Kampong Setengar Kota Batam dengan PT. HAI Sumber Sejahtera 11 KK • Adanya keinginan dari PT. HAI Sumber Sejahtera untuk membayar ganti rugi tanam tumbuh 5 Kesepakatan terkait sengketa ketenagakerjaan antara Sdri. TasQiah Julianti dengan Universitas Pancasila • Pulihnya hubungan baik antara Sdri.TasQiah Julianti dengan Universitas Pancasila 1 Orang • Pembebasan Pajak Penghasilan Sdri. Tasqiah selama 20142017 Tabel 3.10 Kesepakatan yang Dihasilkan oleh Subkomisi Mediasi Dinamika pelaksanaan fungsi Mediasi Komnas HAM dapat terlihat pula pada beberapa pelaksanaan kegiatan baik yang berkaitan dengan penanganan sengketa maupun kegiatan lainnya diluar penanganan sengketa. 74 I A. Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sengketa Komnas HAM telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nomor: 590/965/HOT/2016, tertanggal 19 Desember 2016, perihal permohonan fasilitasi mediasi. Inti dari surat tersebut yaitu permohonan audiensi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada Komnas HAM. Pertemuan audiensi ini dilaksanakan pada 22 Desember 2016 pukul 09.30 WIB di Kantor Komnas HAM membahas penyelesaian permasalahan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI yang dikuasai oleh 43 orang warga Dusun Lias, Desa Genggelang, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara. Selain itu, Pemkab Lombok Utara meminta agar Komnas HAM memfasilitasi mediasi para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Bupati Lombok Utara mengirimkan surat dengan Nomor 593.7/02/ BUP/2017, tertanggal 9 Januari 2017 perihal permohonan sebagai Mediator. Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pemkab Lombok Utara kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi mediasi sengketa antara Warga Dusun Lias dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTB, Komnas HAM melaksanakan kunjungan ke lapangan ke Nusa Tenggara Barat pada 21 – 25 Maret 2017. Dalam kunjungan tersebut, Tim melakukan pertemuan dengan Pemkab Lombok Utara yang diwakili oleh Kabag Hukum beserta jajarannnya, dan pertemuan dengan Warga Dusun Lias pada 22 Maret 2017. Pada 23 Maret 2017 Komnas HAM memfasilitasi pertemuan pra mediasi antara Warga Dusun Lias dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Utara pada 23 Maret 2017. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: a. Bahwa tim terpadu yang sudah dibentuk oleh Bupati Lombok Utara akan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk menyusun usulan alternatif penyelesaian permasalahan, yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 b. Tim terpadu bertugas berdasarkan SK Bupati dengan tugas dan jangka waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 14 April 2017. Gambar 3.4 Suasana Pertemuan Mediasi antara Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, dan Pemkab Lombok Utara yang difasilitasi Komnas HAM c. Bahwa Komnas HAM akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses mediasi ini dengan tetap mengetengahkan independensi dalam rangka mencapai tujuan mediasi. d. Bahwa Komnas HAM mengharapkan agar baik warga dan Kanwil Hukum dan HAM Prov. NTB tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghindarkan hal-hal yang dapat memicu konflik. e. Para pihak sepakat bahwa kesepakatan para pihak ini menjadi hukum bagi para pihak yang bersepakat dan tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari diluar kesepakatan ini. Komnas HAM kembali memfasilitasi mediasi pada 25 Juli 2017, bertempat di Hotel Santika Mataram-Nusa Tenggara Barat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Mediasi Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bagian Status dan Pengamanan Barang Milik Negara Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang diwakili oleh Setda beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Para pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/ PMK.06/2016 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara ; b. Bahwa proses yang disepakati dalam penyelesaian permasalahan ini yaitu melalui mekanisme Hibah dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; c. Bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengusulkan permohonan Hibah berupa tanah dan bangunan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTB dilampiri dengan Rekomendasi dari Komnas HAM; Gambar 3.5 Tercapainya Kesepakatan Mediasi antara Masyarakat Dusun Lias dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Utara d. Bahwa peruntukan lahan yang diperoleh dari hibah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; e. Bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Hukum dan HAM ; f. Bahwa Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB bersedia mencabut laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Lias terkait dengan pengrusakan rumah dinas dan pencabutan plang tanda kepemilikan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 75

Select target paragraph3