8
Kelengkapan Data, Fakta
dokumen
dan
Informasi
(DFI)
lengkap &
pihak yang
diadukan
berpeluang
besar
bersedia
menempuh
mediasi
DFI harus
dilengkapi &
pihak yang
diadukan
berpeluang
bersedia
menempuh
mediasi
DFI minim &
pihak
yang
diadukan
tidak bersedia
menempuh
mediasi (ada
keengganan)
9
Kriteria HAM Non
(Dimensi
Derogable
Pembagian
Rights
hak)
Derogable
Rights
Derogabel
right
tetapi
jumlahnya
sedikit
10
Jumlah
HAM yang
terlanggar
Jumlah
pelanggaran
HAM yang
sudah
terjadi
(Manifest)
dan
berpotensi
menimbulkan
pelanggaran
HAM yang
lain.
Potensi
Jumlah HAM
yang
terlanggar
sebagai efek
domino dari
kasus
Jumlah HAM
yang
terlanggar 1.
11
Konflik struktural(Konflik
antara
Negara dan
korporasi
dengan
masyarakat
Konflik
Negara dan
korporasi
dengan
warga negara
Negara atau
Korporasi
dengan warga
Negara
Warga
Negara
dengan warga
negara
12
Kerentanan
Korban
(Perempuan,
Anak-anak,
Penyandang
Disablitas/
difable,
Lansia,
LGBT,
Masyarakat
Adat,
IDP`S, Buruh,
Petani,
Nelayan,dll
sebagaimana
tercantum
dlm UU No.
39/1999)
Semakin
banyak
kriteria
kerentanan
yang
terpenuhi
Maksimal 3
kerentanan
Satu
kerentanan
Nilai
strategis
(Jika
ditangani
akan
berdampak
pada
kebijakan
secara luas
dalam jangka
panjang)
Berdampak
pada
perubahan
UU
13
Berdampak
pada
perubahan
peraturan di
bawah UU
Tahap Keg./
Input
Impact/
Sementara itu, dalam PKM, keberhasilan
Mediasi diukur dari mulai tahapan awal yaitu
tahap pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi.
Selanjutnya, dalam setiap tahapan tersebut
dibuat parameter keberhasilan mediasi yang
terdiri dari tiga bagian yaitu parameter output,
outcome dan indicator.
70
I
Indikator
Peta masalah:
5 W, 1 H/
Laporan
kegiatan
yang lengkap
dan
jelas;
dokumen
dan alas hak
masingmasing
pihak yang
lengkap
Mediator
memahami inti
masalah/
(1)Pemahaman
legal opinion
yang kuat
(2)Pemahaman
sosio-politik dan
sosio-kultural
(3)Pemahaman
aspek-aspek
yang
dinegosiasikan
Munculnya
perhatian
public
dan institusi
negara atas
kasus yang
ditangani.
Kontrol dan
pengawasan
public atas
kasus
ini berlangsung.
Pengkondisian mediasi
(1)Daftar
aspirasi
atau interest
para pihak
(call
tinggi dan
rendah)
(2) Daftar
syarat-syarat
yang dituntut
para pihak
(3)Surat atau
pernyataan
kesediaan
untuk
mediasi
(1)Para pihak
memahami dan
menerima
bahwa Mediasi
merupakan jalan
terbaik
penyelesaian
sengketa.
(2) Mediator
memahami
interst, kondisi
psikologis dan
syarat-syarat
yang dtuntut
para pihak
1)Dihentikannya
proses- proses
hukum acara
di
pengadilan.
(2)Tidak
adanya
intimidasi,
penangkapan,
penggusuran,
pengusiran
dan
kekerasan
(1)Kesiapan
pengadu
dalam
penguatan
alas hak (2)
Kesiapan
pengadu
dalam
pengorganisasian
kelompok
(3)Penyadaran
terhadap
teradu
akan adanya
kelemahan
alas
hak teradu
dan
bahwa ada
hak
pengadu yang
harus
diakomodir
(3)Dukungan
politik dari
pemerintah,
DPRD, DPR,
dll.
(1)Empowering
pengadu (sisi
legal maupun
pengorganisasian
pergerakan)
(2)Kesadaran
akan kewajiban
memenuhi HAM
pengadu
(3)Menguatnya
posisi pengadu
untuk negosiasi
dalam mediasi.
Adanya
kesetaraan
antara rakyat
jelata dengan
pihak yang
lebih
kuat (korporasi
atau institusi
Negara)
Tahap
Mediasi
(1)Kesepakatan
sementara
(2)Kesepakatan
akhir
(1)Menurunnya
tensi
persengketaan
dan konflik
(2)Tercapainya
penyelesian
permanen dan
jangka panjang
Penetapan
hakhak
asasi
pengadu
(korban)
secara
Legal
Pendaftaran
hasil
mediasi ke
pengadilan
(1)Legalisasi
akta
kesepakatan
(1)Status
kesepakatan
bersifat inkracht
(2)Pelaksanaan
kesepakatan
Terpenuhinya
hak-hak
pengadu
(korban)
Pasca Mediasi
pemantauan/monitoring
hasil kesepakatan
(1)Laporan
pelaksanaan
(eksekusi)
kesepakatan
(1)Terkontrolnya
pelaksanaan
kesepakatan
Tegaknya
hukum
dan terjaminnya
HAM
Konsultasi
dan Negosiasi
Tabel 3.7 Tabel Indikator Prioritas Penanganan Sengketa
1. Prioritas Utama dengan skala 39 - 31
2. Prioritas dengan skala 30 - 22
3. Normal dengan skala < 22
Outcome/
Indikator
Pra Mediasi
Pengumpulan
data
materi
sengketa
Berdampak
pada
perubahan
norma
di masyarakat
Setelah ke tiga belas indikator tersebut
diberi nilai selanjutnya dilakukan rekapitulasi
sehingga melahirkan tiga kriteria penanganan
sengketa dengan nilai skala sebagai berikut
Output/
Indikator
Sengketa yang dimediasi oleh Komnas HAM
merupakan sengketa yang berdimensi hak
oleh laporan dari masyarakat sepihak, namun
juga ada yang berasal dari inisiatif Bagian
Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan yang
memberikan penilaian dan rekomendasi agar
kasus yang dipantau dan diteliti diselesaikan
lewat jalur mediasi.
Grafik 3.27 Penerimaan Berkas Lanjutan 2017
Grafik 3.26 Penerimaan Berkas Baru 2017
Dinamika pelaksanaan fungsi mediasi oleh
Sub Komisi Mediasi Komnas HAM pada 2017
dapat tergambar dalam grafik yang dibuat
berdasarkan data kuantitatif terkait jumlah
berkas yang diterima, jumlah sengketa, isu
sengketa, klasifikasi pihak yang diadukan,
klasifikasi hak yang dilanggar, sebaran wilayah
sengketa dan dokumen hasil mediasi.
Tabel 3.8 Parameter Output, Outcome dan Indicator
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
asasi manusia baik di bidang hak sipil dan
politik maupun hak ekonomi, sosial, dan
budaya. Oleh karena itu menurut Pasal 8
Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, setelah Komnas
HAM menerima pengaduan dari salah satu
atau lebih pihak yang berperkara yang diduga
hak asasinya dilanggar oleh pihak lainnya,
maka Komnas HAM wajib memeriksa materi
pengaduan yang disampaikan oleh pengadu
untuk selanjutnya menyatakannya sebagai
materi atau bukan materi permasalahan
dan/atau sengketa yang berbasis hak asasi
manusia, Sesuai ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Merujuk pada Grafik 26, dapat dilihat bahwa
jumlah berkas baru yang masuk ke Subkomisi
Mediasi pada 2017 mengalami fluktuatif
dan mengalami kenaikan pada September
2017. Jumlah penerimaan berkas baru pada
2017 sebanyak 175 berkas yang berasal dari
Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan
sebanyak 147 berkas dan limpahan dari Bagian
Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan
sebanyak 28 berkas. Kenaikan angka jumlah
berkas masuk ini dapat diterjemahkan sebagai
trend positif kesadaran masyarakat untuk
menyelesaikan permasalahan HAM mereka
secara konstitusional dan meningkatnya
kepercayaan publik kepada Komnas HAM
dalam upaya penyelesaian sengketa HAM
yang mereka alami. Namun demikian, perlu
dipahami bahwa meningkatnya jumlah
berkas yang masuk bukan hanya didasari
Berdasarkan Grafik 27, dapat dilihat bahwa
jumlah berkas lanjutan yang masuk ke
Subkomisi Mediasi pada 2017 juga mengalami
fluktuatif dan mengalami kenaikan pada
September 2017. Kenaikan angka jumlah
berkas lanjutan ini dapat diterjemahkan bahwa
masih banyak sengketa yang masih berjalan
dan masih ditangani. Jumlah penerimaan
berkas lanjutan pada 2017 sebanyak 422
berkas yang berasal dari Bagian Dukungan
Pelayanan Pengaduan sebanyak 385 berkas
dan limpahan dari Bagian Dukungan
Pemantauan dan Penyelidikan sebanyak 37
berkas.
1.
Jumlah Sengketa Mediasi
Jumlah sengketa yang ditangani oleh
Subkomisi Mediasi selama tahun 2017
sebanyak 688 sengketa, terdiri dari 175
sengketa baru dan 595 sengketa tahun
sebelumnya. Selama tahun 2017 terdapat
79 sengketa yang ditutup dan 3 sengketa
yang dilimpahkan ke Bagian Dukungan
Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam 5 tahun
terakhir jumlah sengketa di Subkomisi Mediasi
meningkat terus sebagaimana tergambar di
dalam Grafik 28.
Grafik 3.28 Rekapitulasi Jumlah Sengketa di Subkomisi Mediasi
2013-2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 71