c. Masih terkendalanya pemilih, terutama
bagi para TKI (pekerja migran) pada
pelaksaan Pilkada Serentak 2017
dibanding pada pelaksanaan Pilpres
2014.
d. Terhadap para pekerja terutama yang
berada di kawasan industri secara
umum telah terfasilitasi dalam Pilkada
Serentak 2017 karena diliburkan, kecuali
bagi para pekerja yang terkendala
shifharus tetap masuk bekerja pagi.
E. Penanganan Kasus-Kasus Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis
Komnas HAM cq Subkom Pemantauan
dan Penyelidikan melakukan pemantauan
dan pengawasan terkait pemenuhan Hak
Konstitusional Warga Negara dalam Pilkada
serentak pada tahun 2017 sebagai hasil
pantauan pelaksanaan Pilkada di beberapa
daerah di Indonesia yang mana dalam
perkembangannya dapat dilihat dari proses
Pilkada Tahun 2017 khususnya pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
dan daerah lainnya yang menganut Otonomi
khusus di Indonesia. Selain itu pemenuhan
hak konstitusional ini dapat dilihat dalam
daerah yang didalamnya terdapat kelompok
minoritas, misal masyarakat adat ataupun
etnis tertentu. Situasi inilah yang sebetulnya
mulai dipahami oleh berbagai pihak, termasuk
Kepolisian RI, Bawaslu RI, dan KPU RI.
Selain itu Komnas HAM cq Pemantauan dan
Penyelidikan juga melakukan pemantauan
dalam rangka penanganan suatu aduan dan
pengawasan terkait diskriminasi ras dan
etnis. Disadari bahwa tantangan utama
dalam pembangunan demokrasi, terutama
dalam aspek Pemilu dan Pilkada tidak saja
menyangkut aspek teknis penyelenggaraan
akan tetapi justru faktor-faktor eksternal
terutama wabah ujaran kebencian atas dasar
ras dan etnis melalui media sosial. Jika tidak
ditangani dengan baik, maka dapat memicu
lahirnya konflik horizontal yang sangat
membahayakan bagi integrasi bangsa.
Praktik diskriminasi ras dan etnis yang
menyebabkan terlanggarnya Hak Sipil dan
Politik (SIPIL) dan berdimensi Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (ECOSOB). Pada tahun
2017, aduan terkait hal ini menurun.
68
I
1.
Aspek Pemilihan Kepala daerah (Hak
Konstitusional)
Dalam Pilkada tahun 2017 ternyata sudah
mulai baik, namun jika tidak dikelola
dengan baik justru akan membawa pada
disintegrasi bangsa akibat konflik di
masyarakat. Misal pemilihan kepala daerah
di wilayah Papua setingkat bupati, wakil
bupati sudah memperbolehkan masyarakat
di luar Papua untuk mencalonkan.
Namun demikian tahun 2017, Dari hasil
pantauan Komnas HAM di berbagai
daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2017,
masih ada provinsi termasuk didalamnya
kabupaten/kota yang dalam tahapan
- khususnya masa kampanye terdapat
nuansa praktik diskriminasi ras dan etnis,
termasuk agama di dalamnya, sebagai
contoh adalah Pilgub di Provinsi DKI
Jakarta.
2. Aspek Hak Sipil
Dalam konteks Hak Sipil pada tahun 2017
ini, Permasalahan Masyarakat Sunda
Wiwitan sampai sekarang pemenuhan
terhadap hak sipil masih belum terdapat
perkembangan, misal keyakinan yang
belum diakui di KTP, sehingga ini
berdampak dalam keabsahan dalam
perkawinan dan legalitas anak.
3. Aspek Keamanan (Hak Atas Rasa Aman)
Dalam konteks ini pada tahun 2017, hak
atas rasa aman untuk hidup dan bertempat
tinggal masih terjadi diantaranya pada
kasus di Kab. Sumbawa dan Kab. Cianjur
yang mana salah satunya telah dilakukan
pemantauan, namun demikian temuan
dilapangan tidak ditemukan dipicu karena
suatu etnis tertentu.
Adapun di Kalimantan Barat, terkait
dugaan terhadap suku dayak oleh suatu
kelompok tertentu. Hal ini sangat rentan
terjadi konflik, sehingga diperlukan
adanya pencegahan dan peran serta dari
pemerintah daerah dalam menyikapi hal
ini.
4. Aspek Regulasi
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
yang disusun atas kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
DPRD juga cenderung dituding turut
melanggengkan praktik diskriminasi ras
dan etnis. Meskipun, bisanya masih perlu
diperbedatkan mengenai pentingya
proteksi dan afirmasi bagi penduduk
setempat (lokal).
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut di
atas, maka dalam Pengawasan yang dilakukan
Komnas HAM mendorong peran stakeholder
untuk:
1.
Menyebarluaskan kesadaran seluruh
elemen bangsa, baik Aparat Pemerintah,
PenegakanHukum dan Organisasi
Masyarakat Sipil untuk ikut andil dalam
pelaksanaan penghapusan segala bentuk
diskrminisi ras dan etnis melalui peran
lembaga masing-masing.
2. Menyediakan ruang bagi seluruh elemen
untuk merumuskan strategi dalam upaya
penghapusan segala bentuk diskriminisi
ras dan etnis melalui peran lembaga
masing-masing.
3. Perluanya adanya koordinasi baik
Pemerintah Daerah maupun Pusat serta
Lembaga dan Instansi Terkait dalam
menyikapi isu-isu terkait diskriminasi Ras
dan etnis.
Merumuskan upaya-upaya perlindungan
dan pemulihan bagi korban akibat praktik
diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.
3.2.5 Fungsi Mediasi
Mediasi merupakan salah satu fungsi yang
dimandatkan dalam Undang Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada Pasal 89 ayat (4) dijelaskan bahwa
untuk melaksanakan fungsi mediasi tersebut,
Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
1.
2.
3.
4.
5.
Mendamaikan kedua belah pihak yang
bertikai;
Menyelesaikan perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli;
Memberikan saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
Menyampaikan rekomendasi atas
suatu kasus pelanggaran HAM kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti;
Menyampaikan rekomendasi kepada DPR
atas suatu kasus pelanggaran HAM agar
segera ditindaklanjuti.
Secara khusus proses mediasi yang dilakukan
oleh Komnas HAM dijabarkan dalam Pedoman
Penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM.
Pedoman tersebut dibuat untuk mendukung
pelaksanaan fungsi dan tugas Komnas
HAM di bidang mediasi. Pedoman tersebut
mengatur ketentuan mengenai Mediator dan
Komediator Mediasi, Tahap Pra Mediasi, Tahap
Mediasi, Tahap Pasca Mediasi, Pembiayaan
Mediasi, dan beberapa ketentuan mediasi
lainnya. Untuk melengkapi Pedoman tersebut,
pada tahun 2010 Komnas HAM menerbitkan
Peraturan Komnas HAM No. 001/KOMNAS
HAM/IX/2010 tentang SOP Mediasi HAM
dan telah diubah dengan Peraturan KOMNAS
HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan KOMNAS HAM No.
001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar
Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi
Manusia.
Selain berpedoman pada peraturanperaturan tersebut, Sub Komisi Mediasi dalam
menjalankan fungsinya juga berpedoman
pada dua dokumen yang telah disusun oleh
Subkomisi Mediasi dan cukup berpengaruh
dalam upaya penyelesaian sengketa. Kedua
pedoman tersebut adalah: Indikator Prioritas
Penanganan Sengketa (IPPS) yang disertai
dengan nilai indikator dan Parameter
Keberhasilan Mediasi (PKM). Nilai indikator
tersebut terdiri dari tiga nilai yaitu satu untuk
nilai terendah, dua nilai sedang dan nilai
tertinggi adalah tiga.
No
Kategori
Indikator
Nilai 3
Nilai 2
Nilai 1
1
Kondusifitas
di lokasi
Rentan konflik
terbuka yang
berpotensi
menimbulkan
korban jiwa
Rentan konflik Kondisi relatif
terbuka
stabil
yang
berpotensi
menimbulkan
korban luka
dan harta
benda
2
Dampak
secara social
Sengketa
berdampak
kuat terhadap
kelompok
masyarakat di
wilayah lain
Sengketa
berdampak
kepada
kelompok/
komunitas
pengadu
3
Jumlah
korban
Massif (diatas
100 orang)
Komunal
Keluarga/
(antara 50-100 Individual
orang)
4
Nilai
Kerugian
Materiil
Besar (diatas
Rp. 1
Miliar)
Menengah
(Rp. 500 jt
– Rp.
1 Miliar)
Kecil
(dibawah Rp.
500 juta)
5
Rentang
waktu
terjadinya
sengketa
Lama ( diatas
5 tahun)
Menengah
(antara 1 – 5
tahun)
Baru (dibawah
1
tahun)
6
Liputan
media
massa/
Perhatian
Publik
Internasional
&
Nasional
Nasional/
Lokal
Lokal/ tidak
diliput media
7
Upaya
Belum ada
penyelesaian upaya oleh
diluar
lembaga lain
Komnas
HAM
Sedang
berlangsung
penyelesaian
oleh lembaga
pengadilan
Sedang dalam
penanganan
oleh
lambaga lain
atau
telah ada
putusan
pengadilan
Sengketa
berdampak
terhadap
keluarga/
individu/
pengadu
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 69