penegakan dan pemajuan banyak hak-hal asasi lainnya baik di hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Maka sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi pokoknya, maka Komnas HAM dapat dan seharusnya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. D. Hasil Pemantauan Pilkada Tahun 2017. Tim Komnas HAM RI telah melakukan pantauan di 14 (empat belas) wilayah pada tahap pra pilkada dan pelaksanaan tahapan pemungutan suara 15 Februari 2017 dalam Pilkada Serentak 2017, yang meliputi Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua dan Papua Barat. Pantauan Komnas HAM RI difokuskan pada aspek pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, tahanan/narapidana, dan pasien rumah sakit serta aspek keamanan dan kekerasan di wilayah khusus, yaitu Aceh, Papua dan Papua Barat. Komnas HAM juga memantau kesiapan penyelenggaraan Pilkada dan pemenuhan hak pilih berkenaan dengan persoalan DPT dan KTP-el. Situasi kerawanan dan potensi konflik sosial juga mendapatkan perhatian, serta praktik diskriminasi dan intoleransi terkait Pilkada serentak 2017. Secara umum, hasil pantauan Komnas HAM RI dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Aspek Pemenuhan Hak Kelompok Rentan a. Pasien Rumah Sakit: Meskipun sudah ada berbagai upaya-upaya yang dilakukan KPUD di berbagai Kabupaten/Kota dalam memenuhi hakhak memilih bagi pasien yang dirawat di RS, namun belum sepenuhnya dapat dipenuhi saat pelaksanaan Pilkada 2017. Kondisi ini terjadi di berbagai wilayah yang menyelenggaran Pilkada, terutama di rumah sakit swasta. Berbagai faktor yang menyebabkan kurangnya pemenuhan hak tersebut, seperti tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus dan/atau petugas (KPPS) yang mendatangi RS untuk memfasilitasi pemilihan, kendala dan prosedur dalam pengurusan formulir A5, kurangnya kertas suara bagi pemilih dan bahkan petugas RS yang sedang bertugas, pengetahuan KPPS yang beragam sehingga implementasinya pun 66 I beragam, serta terbatasnya waktu pemungutan suara di RS hanya dari pukul 12.00 – 13.00 WIB. Masih terdapat kendala dalam pemenuhan hak para pekerja rumah sakit dan keluarga yang menunggu pasien sangat kesulitan menggunakan hak pilihnya karena terkendala regulasi dan kesediaan surat suara, serta terbatasnya waktu pemungutan suara hanya 1 (satu) jam saja. b. Tahanan dan narapidana: Pada pelaksanaan Pilkada 2017, pemenuhan hak-hak bagi tahanan dan/atau narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara umum sudah difasilitasi melalui koordinasi yang baik antara KPUD Kabupaten/Kota dengan jajaran Kanwil Hukum dan HAM setempat, namun untuk tahanan yang berada di Rutan Kepolisian belum sepenuhnya dapat dijamin hak pilihnya, karena tidak semuanya difasilitasi untuk memilih. Selain itu, narapidana atau tahanan yang ditempatkan di Rutan/Lapas yang berlokasi berbeda dengan domisilinya tidak dapat difasilitasi dalam Pilkada karena tidak terdaftar dalam DPT dan tidak membawa A5 (pindah domisili). Hal ini dikarenakan adanya regulasi yang melarang KPUD Kab/Kota mendata pemilih di luar domisili TPS. Hal itu terjadi di Banten, DKI Jakarta, Lampung dan berbagai wilayah lainnya, sehingga ribuan suara diduga hilang. c. Penyandang disabilitas: Telah dilakukan sejumlah perbaikan dari penyelenggara Pilkada, khususnya pada tahap pendataan dan penyediaan fasilitas untuk memilih. Meskipun demikian, sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada penyandang disabilitas masih sangat Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 kurang. Selain itu, di beberapa lokasi TPS juga masih belum memenuhi standar universalitas seperti lokasi TPS/kotak suara yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan alat bantu menuju ke lokasi. 2. Aspek persoalan DPT dan KTP–el a. Bahwa masih ditemukan persoalan dalam penyusunan DPT terkait dengan problem belum sepenuhnya pemilih memiliki KTP-el dan/atau belum melakukan perekaman data. b. Bahwa terdapat terobosan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi kendala dalam proses penerbitan KTP-el, yaitu dengan menerbitkan SE Nomor: 471.13/10.23/ Dukcapil, tanggal 29 September 2016, tentang pemberian surat keterangan sebagai pengganti KTP-el. c. Pada pelaksanaan pemungutan suara,implementasi kebijakan tersebut sangat beragam, sebagian di TPS cukup menunjukan KK dan KTP, meskipun belum memiliki Surat Keterangan (SUKET), namun di beberapa TPS tetap mensyaratkan adanya SUKET terlebih dahulu. d. Masih adanya persoalan DPT, terutama di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan indikasi pendataan penduduk yang tidak akurat dan indikasi adanya penggelembungan jumlah penduduk. Permasalahan ini telah disampaikan Komnas HAM sejak Pemilu Legislatif 2014. 3. Aspek Kerawanan dan Konflik Sosial a. Bahwa secara umum kondisi sosial dan kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 telah ditangani dengan baik oleh Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat sehingga tidak terlalu menonjol, kecuali di Papua. b. Bahwa masih ditemukan kelemahan dalam dalam aspek pengamanan pasca pemungutan suara, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka dan pembakaran honai (rumah). 4. Aspek Penegakan Hukum a. Masih ditemukan berbagai pelanggaran dan penegakan hukum dalam proses penyelenggaran Pilkada serentak 2017. Secara umum tindakan tersebut ulai saat pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, sengketa penetepan pasangan calon, kampanye, sengketa hasil pemilihan dan sengketa penetapan pasangan calon terpilih. b. Masih adanya mobiliasasi dan pemanfaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh petahana; penggunaan sumber angaraan yang menguntungkan pasangan tertentu; problem integritas dan kecakapan penyelenggara pilkada, serta penggunaan politik uang. c. Belum sepenuhnya putusan lembaga hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi dipatuhi oleh masyarakat dan/atau pasangan calon tertentu sehingga masih menimbulkan gejolak dan kekerasan dalam menyikapi putusan final pada sengketa Pilkada, terutama di Papua. 5. Diskriminasi Ras dan Etnis Secara umum Pilkada serentak 2017 telah menyebabkan praktik diskriminasi dan intoleransi, terutama pada masa kampanye, terutama melalui penggunaan media sosial. Meskipun demikian, sampai saat ini Tim belum menemukan adanya praktik diskriminasi ras dan etnis yang meluas di berbagai daerah pantauan sampai dengan proses hukum belangsung, kecuali di Pilkada DKI Jakarta. 6. Bahwa Komnas HAM menilai masih terjadi kendala-kendala dalam pemenuhan hak pilih masyarakat di berbagai wilayah, terutama aspek: a. Adanya instruksi dari Panglima TNI menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2017 menyebabkan penyelenggara kesulitan mendirikan TPS di kompleks perumahan TNI dan mempengaruhi aksesibilitas bagi pemilih yang berhak. b. Belum optimalnya penerbitan Surat Pensiun bagi purnawirawan, khususnya TNI sehingga mengurangi hak pilih pada Pilkada serentak 2017. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 67

Select target paragraph3