3.2.4 Pemantauan Pilkada Tahun 2017 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan 2017 merupakan tahap kedua dari rangkaian Pilkada serentak yang akan dilakukan hingga tahun 2023, sebelum dapat diselenggarakan Pilkada serentak secara nasional (dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah) pada tahun 2027. Sebelum mengenal pemilihan kepada daerah secara langsung, yang untuk pertama sekali dilaksanakan pada bulan Juni 2005 (sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah). Wacana Pilkada dilakukan serentak secara nasional mengemuka akibat mahalnya pembiayaan (anggaran) maupun waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan jika dilakukan dalam waktu yang berbedabeda di setiap daerah. Pasal 3 ayat 1 Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diperkuat menjadi undang-undang (UU Nomor 1 Tahun 2015) yang disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga telah menyatakan: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Meskipun demikian, perbedaan-perbedan waktu Pilkada yang telah berlangsung di seluruh Indonesia sejak 2005 membuat Pilkada serentak secara nasional (dilaksanakan bersamaan di seluruh wilayah NKRI) tidak mungkin dilaksanakan pada waktu dekat. Pelaksanaan Pilkada serentak harus dilakukan secara bertahap. Ada lima tahap Pilkada serentak yang telah diagendakan oleh KPU untuk menuju pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. Tahap pertama terdiri dari 3 gelombang yang akan diselenggarakan pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018. Tahap Kedua akan diselenggarakan pada tahun 2020, Tahap Ketiga pada tahun 2022, dan Tahap Keempat pada tahun 2023. Baru pada tahun 2027 diperkirakan dapat dilaksanakan Pilkada serentak yang dilakukan di seluruh wilayah NKRI. A. Wilayah Penyelenggaraan Pilkada 2017. Pilkada serentak gelombang II dari tahap pertama digelar pada Februari 2017 diperuntukan bagi daerah-daerah yang masa 64 I jabatan Kepala Daerah-nya akan berakhir di antara Juli 2016 hingga Desember 2017. Sedangkan gelombang III dari tahap pertama akan dilaksanakan pada Juni 2018 bagi daerah-daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir pada tahun 2018 dan 20196. Pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 101 daerah yang terdiri dari terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota: 1. 7 (tujuh) Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada adalah: Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. 2. 76 kabupaten dan 18 kota terdiri: MESUJI, LAMPUNG BARAT, TULANG BAWANG LAMPUNG Jawa Barat Bekasi, Cimahi, Tasikmalaya Jawa Tengah Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes, Salatiga Jawa Timur Batu Yogyakarta Kulonprogo, Yogyakarta Bali Buleleng NTT Flores Timur, Lembata, Kupang Kalteng Landak, Barito Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, Kotawaringin Barat Kalimantan Barat Singkawang Sulawesi Tengah Banggai Kepulauan, Buol Sulawesi Utara Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe Sulawesi Tenggara Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Kendari Maluku Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tengah Barat, Maluku Tengah, Ambon Maluku Utara Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Papua Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai Papua Barat Tambraw, Maybrat, Sorong Aceh Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Banda Aceh, Lhoksumawe , Langsa, Sabang 6 Lihat dokumen ‘Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pelaksanaan Pilkada Gelombang I, II, dan III’ yang dijadikan dasar KPU dalam menentukan daerah mana saja yang akan terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak di tiga gelombang sejak 2015 hingga 2018. Dokumen dapat diunduh di http://www.kpu.go.id/ index. php/pages/detail/2015/395. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Sumatera Utara Tapanuli Tengah, Tebing Tinggi 8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 15 Feb – 27 Feb 2017 Sumatera Barat Kepulauan Mentawai, Payakumbuh 9. 8 Mar – 12 Mar 2017 Riau Kampar, Pekanbaru Penetapan Paslon Terpilih Tanpa Permohonan PHP Jambi Sarolangun, Tebo 10. Sengketa PHP Mengikuti jadwal MK Sumatera Selatan Musi Banyuasin 11. Bengkulu Bengkulu Tengah Penetapan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK Paling lama 3 hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan Lampung Tulang Bawang Barat dan Pringsewu Tabel 3.5 Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 B. Prosedur dan Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2017. Prosedur dan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2017 diatur dalam P-KPU No. 3/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun detail tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut: No KEGIATAN JADWAL PERSIAPAN Tabel 3.6 Prosedur dan Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2017 C. Dasar Hukum Pemantauan Pilkada Kegiatan pemantauan Pilkada 2017 oleh Komnas HAM dilakukan berdasarkan sejumlah aturan dan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 1. Perencanaan Program dan Anggaran 22 Mei 2016 5. 2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 22 Mei 2016 6. 3. Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Juli 2016 4. Sosialisasi/ Penyuluhan/Bimtek 30 Apr 2016 – 14 Feb 2017 5. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 21 Juni 2016 – 14 Jan 2017 6. Pemantauan dan Pemilihan I Juni 2016 – 14 Jan 2017 7. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 12 Juli 2016 – 18 Ags 2017 8. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih 18 Ags 2016 – 15 Feb 2017 PENYELENGGARAAN 1. Syarat Dukungan Paslon Perseorangan 22 Mei – 18 Sep 2016 2. Pendaftaran Paslon 11 Sep – 23 Okt 2016 3. Sengketa TUN Pemilihan 22 Okt 2016 – 19 Jan 2017 4. Kampanye 26 Okt 2016 – 14 Feb 2017 5. Laporan dan Audit Dana Kampanye 25 Okt 2016 – 3 Mar 2017 6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan PPS 3 Nov 2016 – 14 Feb 2017 7. Pemungutan dan Penghitungan 6 Feb - 21 Feb 2017 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminas Ras dan Etnik. Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM bulan Juni 2015. Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan Bawaslu RI tanggal 12 November 2012. Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : 009/NKHB/ IX/2015 dan Nomor : 29/SKB/IX/2015 tertanggal 21 September 2015. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur dengan tegas pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan melalui ketentuan Pasal 89 ayat (3). Sementara UU No. 40/ 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 8, menyatakan “pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM”. Selain itu, salah satu prinsip dalam penanganan konflik sosial menurut UU No. 7/2012 adalah penghormatan dan penegakan hak asasi manusia. UU No.40/2008 dan UU No. 7/2012 perlu ditegaskan secara khusus dalam kegiatan pemantauan Pilkada mengingat potensi terjadinya kekerasan, diskriminasi dan konflik yang berdimensi SARA dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pemantauan Pilkada adalah bagian dari upaya untuk menegakan dan memajukan sejumlah hak asasi manusia, yang dalam hal ini adalah hak politik warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yang akan berimplikasi pada Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 65

Select target paragraph3