5)
6)
7)
8)
9)
dan asimilasi bagi para warga binaan
tindak pidana narkotika, korupsi, dan
terorisme sehingga terjadi pembatasan
dalam pemberian hak-hak dimaksud
dan berakibat pada overcrowded dan
terlanggarnya hak-hak para warga
binaan tindak pidana tersebut. Selain
itu, keberadaan peraturan tersebut juga
menyebabkan kurangnya kewenangan
lapas dalam pemberian remisi dsb
dan terlalu banyaknya para pihak yang
intervensi dalam pemberian hak-hak warga
binaan tersebut.
Masih kurangnya pelatihan kapasitas bagi
para petugas rudenim.
Sarana dan prasarana Rudenim Medan
masih belum memadai, khususnya
terkait penerangan, listrik, ruang
bebas, perlengkapan kebersihan dan
perlengkapan tidur, pasokan air bersih,
ventilasi ruangan, serta jenis kegiatan
harian.
Masih kurangnya pendataan lengkap dan
pengolahan data para deteni oleh pihak
Rudenim Medan.
Permenkumham No. 7 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
di Lingkungan Kemenkumham RI telah
ditindaklanjuti dengan pembangunan di
sejumlah lapas dan rutan yang mengalami
overcrowded guna peningkatan kapasitas,
tetapi hal tersebut tidak serta-merta
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Banyaknya para warga binaan atau
tahanan di Lapas Kelas IIA Binjai yang
diceraikan oleh pasangannya dan
putusan cerai dikabulkan oleh hakim
tanpa menghadirkan warga binaan yang
bersangkutan dalam persidangan cerai.
Tim Pemantauan telah melakukan analisa
terhadap temuan-temuan fakta dan kemudian
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut,
Pertama; Perlunya moratorium hukuman mati
dan pemfokusan sistem pemasyarakatan
sebagai sistem pemasyarakatan rangkaian
penegakan hukum. Tujuannya agar
Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari
kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan,
dan dapat hidup secara wajar sebagai
warga yang baik dan bertanggung jawab.
Kedua; Perlunya revisi atau pencabutan
PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
60
I
Warga Binaan Pemasyarakatan, serta kajian
khusus terhadap jenis tindak pidana khusus
yang dikenakan dalam PP Nomor 99 Tahun
2012 dengan mengacu pada peraturan
internasional guna merumuskan kebijakan
penanganan narapidana dengan tindak
pidana dimaksud. Ketiga; Perlunya koordinasi
antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan
Kementerian Kesehatan RI dalam rangka
pemenuhan hak atas kesehatan bagi para
warga binaan, tahanan, dan deteni. Keempat;
Perlunya petunjuk teknis terkait koordinasi
antara pemerintah daerah, kepolisian,
rudenim, dan organisasi internasional
terkait penanganan deteni yang merupakan
pengungsi ataupun pencari suaka asing.
5. Isu Pelanggaran HAM oleh Korporasi.
Komnas HAM RI pada tanggal 23 September
2015, menerima pengaduan langsung
yang disampaikan Sdr. Arisardjono, yang
mengadukan tentang dugaan pembuangan
limbah yang tidak sesuai prosedur yang
dilakukan oleh PT Indah Kiat Tangerang Mill,
yang melakukan by pass air limbah Perusahaan
ke sungai Cisadane yang diduga dilakukan
semenjak 2001. Perusahaan juga diduga
telah melakukan manipulasi data alat WWTP
yang berhubungan dengan pengelolaan
air limbah. Pengadu telah melaporkan
permasalahan ini kepada Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
dan Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta,
namun belum ada tindak lanjutnya. Pada
tanggal 26 Juli 2017, Tim Komnas HAM RI
melakukan pemantauan lapangan dan tinjauan
ke lokasi dengan melihat secara langsung
letak pembuangan limbah perusahaan, yang
bersebelahan dengan Sungai Cisadane. Dari
hasil pemantauan dan pengamatan yang
dilakukan tim, terdapat pipa pembuangan
yang mengarah langsung ke Sungai Cisadane.
Namun jika dilihat limbah yang dibuang
tersebut adalah sisa air dan bukan seperti
limbah cair. Kondisi sungai juga masih terlihat
normal dan tidak ada penumpukan limbah
yang mencemari sungai.
Bahwa Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota
Tangerang Selatan telah memeriksa laporan
tersebut dengan melakukan pemeriksaan
ke perusahaan yang merupakan rangkaian
penanganan pengaduan yang disampaikan
oleh mantan pegawai PT Indah Kiat, yaitu
Sdr. Arisardjono, dan telah dilakukan
penelaahan, serta verifikasi ke lapangan
berdasarkan keterangan dari pihak terkait
serta penelitian bukti-bukti pengaduan yang
ada, dimana telah disampaikan penyelesaian
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
kasus ini kepada Pelapor (Sdr. Arisardjono)
dengan memberikan semua berkas-berkas
penyelesaian kasus, namun pihak Pelapor tidak
puas dengan apa yang dilakukan dan meminta
agar dilakukan mediasi ulang. Berdasarkan
laporan dari Kepala Badan Lingkungan Hidup
Daerah Kota Tangerang Selatan kepada
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang
Penataan Hukum Lingkungan Up. Asdep
Pengaduan & Penataan Hukum Administrasi
Lingkungan Hidup RI Nomor 660/336-wasdal,
tertanggal 24 Februari 2014, perihal
penyelesaian pengaduan limbah Indah Kiat
disimpulkan telah terjadi pembuangan limbah
ke sungai Cisadane yang belum sempurna
pengolahannya pada saat ada bagian sistem
IPAL yang mengalami kerusakan. Namun
sudah disarankan kepada PT Indah Kiat untuk
menghentikan sementara proses produksi
ketika gangguan ataupun ketika terjadi
kerusakan alat IPAL. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI pernah memberikan
sanksi administrasi kepada PT Indah Kiat
Tangerang Mill pada tahun 2016, sementara
sengketa lingkungan sampai saat ini belum
diketahui tindak lanjutnya karena langsung
ditangani oleh pusat. Pencabutan sanksi
administrasi belum dilakukan karena masih
menggantung akibat sengketa lingkungannya
belum selesai.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM RI) telah menerima
pengaduan langsung Sdr. Nurasum, dkk
perwakilan dari Penduduk Lakardowo
bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa
Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, Jawa
Timur. PT PRIA telah melakukan penimbunan
tersebut sejak tahun 2010 tanpa izin. Padahal,
PT. PRIA baru memperoleh izin untuk
melakukan pengolahan limbah B3 pada tahun
2014. Namun demikian, perusahaan justru
menimbun limbah ke lubang tanah yang
digali, sehingga limbah tersebut meresap dan
mencemari sumur-sumur warga, sehingga
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terakhir
ada 42 kasus kesehatan dialami warga. Saat
ini, limbah B3 tersebut telah ditutup dengan
beton dan didirikan bangunan pabrik, namun
rembesan limbah terus mencemari lingkungan
warga, karena tidak ada pembatasan antara
tanah dengan limbah. Berdasarkan pengaduan
tersebut, Komnas HAM RI cq. Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan sesuai mandat
Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, melakukan
pemantauan untuk mencari informasi, fakta,
dan bukti-bukti atau keterangan terkait
peristiwa tersebut bersamaan dengan
pemantauan kasus-kasus lainnya pada tanggal
25 – 28 Oktober 2017.
Setelah Tim melakukan pemantauan lapangan
serta analisis atas semua data, fakta, informasi
serta mempelajari dokumen yang relevan atas
pengaduan tersebut, kesimpulan Tim adalah
sebagai berikut:
1)
Sejak tahun 2010, PT PRIA mulai
melakukan proses pembangunan pabrik
dengan menimbun material limbah B3
Gambar 3.3 Tim Pemantauan Bertemu dengan Warga dan Protes Warga Atas Keberadaan PT. PRIA
(Pendowo) Bangkit yang didampingi LBH
Surabaya, YLBHI, dan ECOTON dan melalui
surat Nomor: 03/PB/X/2016, tertanggal
20 Oktober 2016, perihal pengaduan dan
permohonan perlindungan. Pada intinya,
Pengadu melaporkan pencemaran lingkungan
yang diduga dilakukan oleh PT Putera Restu
Ibu Abadi (PT. PRIA) yang menimbun limbah
padat, cair, dan sludge untuk meratakan
tanah, sehingga limbah tersebut meresap
dan mencemari sumur-sumur warga.
Perusahaan juga tidak melakukan
sosialisasi kepada warga;
2) Tahun 2014, Perusahaan mendapatkan izin
pengelolaan limbah dari KLHK dan mulai
melakukan aktivitas menimbun segala
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 61