sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. Warga juga sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut. Warga berharap dapat mendapatkan tempat tinggal yang layak atau rumah susun dan dibebaskan dari biaya sewa, mengingat warga sudah sepuh yang sebagian besar berusia 70 tahun keatas (lansia) serta tidak mempunyai penghasilan yang tetap. Sehubungan dengan hal tersebut Komnas RI melakukan pemantauan ke lokasi sengketa pada tanggal 19 Juni 2017 dengan hasil temuan sebagai berikut: 1) Warga melakukan penolakan relokasi di lokasi sengketa SMPN 22 Jakarta Barat dengan alasan sudah menempati lokasi berpuluh tahun lamanya. 2) Belum adanya kesepakatan ganti rugi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat atas rencana penggusuran. 3) Sdr. Anita selaku Ketua Forum Warga Jembatan Batu selaku perwakilan warga, perwakilan dari Kecamatan Tamansari dan Pemkot Jakarta Barat serta Satpol PP Kota Jakarta Barat sedang melakukan negosiasi penyelesaian sengketa lahan. 4) Warga diminta ke kantor Kecamatan Tamansari guna berkoordinasi secara langsung dengan Camat Tamansari. Berdasarkan kesimpulan di atas, dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi penangguhan pelaksanaan penggusuran dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap hak-hak para korban tergusur, sehingga diperoleh kesepakatan bahwa pelaksanaan penggusuran masih ditangguhkan sampai waktu yang belum ditentukan. Pada tanggal 9 Agustus 2017, Tim melakukan pemantauan kasus penggusuran PKL di Jalan Mondoroko Selatan, Kab. Malang, Jawa Timur. Komnas HAM RI menerima pengaduan atas dugaan tindakan sewenangwenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dengan menggusur 18 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mondoroko pada tanggal 14 Maret 2016. Menurut pihak Dinas Pengairan Kab. Malang para PKL tersebut telah mendirikan bangunan diatas saluran irigasi tanpa izin, mengingat akan difungsikan kembali saluran irigasi tersebut sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, para PKL diminta membongkar bangunannya sebagaimana tertera dalam surat Dinas Pengairan Kab. Malang 56 I perihal peringatan 1 sampai peringatan III. Dalam rangka mendorong penyelesaian permasalahan tersebut, Komnas HAM RI telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang dengan mengirimkan surat kepada Bupati Malang Nomor 0.981/K/ PMT/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016 perihal permintaan klarifikasi dan tindak lanjut terkait dengan pengaduan Sdr. Darsono, dkk dan telah mendapat tanggapan sesuai dengan suratnya Nomor 180/6178/35.07.013/2016 tanggal 19 September 2016 perihal klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan Sdr. Darsono dkk serta melakukan pemantauan pada tanggal 9 Agustus 2017, dalam pantauan tersebut diperoleh informasi bahwa atas tindakan pembongkaran yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2016, Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan ganti rugi kepada korban pembongkaran dan para PKL juga belum memiliki lahan baru untuk berdagang. Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Malang untuk memperhatikan hak-hak korban pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar kemanusiaan. 3. Isu Kekerasan dan Kematian Tahanan Kepolisian. Beberapa kasus yang dipantau terkait kekerasan dan kematian tahanan Kepolisian diantaranya di wilayah Lampung, DKI Jakarta, NTB, dan NTT dan pemantauan eksekusi rumah dinas ex. Polri di Lampersari, Kota Semarang, Jawa Tengah. a. Lampung Komnas HAM RI telah menerima beberapa pengaduan baik langsung maupun melalui surat yang disampaikan Pengadu dari Provinsi Lampung. Pengaduan tersebut diterima oleh Komnas HAM RI pada tanggal 22 Maret 2017 bahwa adanya dugaan kesewenang-wenangan anggota Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung terhadap Sdr. Romein Van Christopel Purba yang ditangkap dan ditahan pada 15 Februari 2017 di sekitar lapangan tenis Way Halim, Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika. Bentuk dugaan kesewenang-wenangan itu, antara lain: Pertama, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban beserta 2 (dua) orang rekannya, yakni Sdr. Halomoan Purba dan Sdr. Romadoni. Mereka dibawa berkeliling mengitari wilayah Bandar Lampung untuk mencari barang bukti narkotika. Kedua, Penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Ketiga, Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 keganjilan atas penemuan narkotika jenis ganja dan 4 (empat) butir inex di dalam mobil salah satu penyidik yang kemudian dijadikan barang bukti terhadap korban. Keempat, penyidik tidak menetapkan Tersangka dan tidak menahan orang lain yang hasil tes urinenya positif. Kelima, saat menggeledah ruko milik orang tua korban, Penyidik tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan. Keenam, pemeriksaan korban tidak didampingi penasehat hukum. Pada tanggal 15 Desember Komnas RI 2016, HAM menerima pengaduan Sdr. Ibrahim terkait kematian adik Pengadu An. Sdr. Alm. Helmi pasca ditangkap anggota Polres Metro. Pengadu melaporkan kematian adik korban pada tanggal 3 Desember 2016 yang diduga merupakan korban penganiayaan oknum anggota Polres Metro yang menangkap korban pada 30 November 2016 di Jl. Raden Intan Gang Buntu, Kel. Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro. Pada hari yang sama korban diantar anggota Polres Metro ke RSU Ahmad Yani Kota Metro, kemudian dirujuk ke RSU Abdoel Muluk Bandar Lampung, dan terakhir ke RS Imanuel Bandar Lampung untuk menjalani operasi di bagian kepala karena terjadi pendarahan di dalam otak namun pada tanggal 3 Desember 2016 korban meninggal dunia. Pengadu juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/1542/ XII/2016/Lpg/SPKT. Pada tanggal 18-22 September 2017, Tim telah melakukan pemantauan atas kasus tersebut. Metodologi dalam rangka memperoleh data pemantauan yakni meminta keterangan dari keluarga korban atau pengadu, Kapolda Lampung dan jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kapolres Metro dan jajaran. b. DKI Jakarta Komnas HAM RI memperoleh informasi dari media bahwa Penyidik KPK Sdr. Novel Baswedan mengalami penyerangan menggunakan air keras. Sdr. Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal sepulang dari shalat subuh pada hari Selasa, 11 April 2017 di Mesjid Al Iksan di dekat rumahnya, Jl. Deposito RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan medis pertama yang dijalaninya, ia dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading dan sempat dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC) Jakarta. Saat ini, Sdr. Novel Baswedan sedang menjalani perawatan intensif di Singapura hingga batas waktu yang belum diketahui. Dalam rentang waktu sejak April-Mei 2017 tim telah melakukan pemantauan kasus tersebut. Metodologi dalam rangka memperoleh data pemantauan, antara lain: pemantauan lokasi peristiwa, pertemuan dengan para pihak yakni perangkat wilayah kediaman korban, keluarga korban, Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK, penyidik Polda Metro Jaya, dan Koalisi masyarakat sipil. c. Nusa Tenggara Barat Pada 12 Juli 2017, Komnas HAM RI menerima pengaduan Kesaktuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Bima Jakarta pada 31 Juli 2017. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam surat pengaduan mereka, pada Jumat, 26 Mei 2017 sekitar pukul 16.05 WITA terjadi konflik antara warga Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kab. Bima. Konflik bermula dari adanya warga Desa Penapali yang menegur sekelompok pemuda Desa Dadibou yang mengendarai motor dengan suara kencang dan dianggap mengganggu. Warga Desa Dadibou tidak terima dan mendatangi Desa Penapali. Konflik pun pecah, tetapi menurut keterangan Pengadu, otoritas setempat telah menyelesaikan dan mendamaikan kedua belah pihak. Meskipun begitu, pada H-1 konflik antara Desa Dadibou dan Desa Penapali, diduga sejumlah anggota Brimob Polda NTB atau anggota Polres Bima melakukan penyisiran ke Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 57

Select target paragraph3