disertai dengan Surat Perintah Penangkapan
dan dibawa ke Mako Brimob Depok,
tindakan penghalang-halangan terhadap
penasihat hukum untuk mendampingi dalam
pemeriksaan dan adanya tuduhan makar.
Komnas HAM RI kemudian menerima
pengaduan dari Tim Advokasi Presidium
Alumni 212 dengan surat Nomor: 001/TPM/
Adm/V/2017, tertanggal 4 Mei 2017, perihal
penting, yang secara khusus melaporkan
pengaduan atas pelanggaran HAM yang
dilakukan oknum aparat hukum dan
pemerintah terhadap warga negara Indonesia
yaitu Tokoh Agama (Ulama, Kiyai, Habib,
Ustad), anak Proklamator, Purnawirawan TNI,
Tokoh-tokoh nasional, Aktivis, dan mahasiswa
saat menuntut keadilan atas kasus penistaan
agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama
alias Ahok. Adapun dugaan pelanggaran
HAM yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
1)
Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis
-ulama Pimpinan GNPF MUI (Habib Riziq,
Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Munarman)-,
karena melakukan unjuk rasa pada tanggal
4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang
sangat damai, tertib, dan aman;
2) Penangkapan dan penahanan terhadap
utad M. Khaththath yang dituduh
melakukan makar saat akan melakukan
aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret
2017 yang juga berlangsung dengan
damai, tertib, dan aman;
3) Penangkapan dengan tuduhan makar atas
anak Proklamator, Jenderal Purnawirawan,
Tokoh reformasi, Tokoh Nasional dan
mahasiswa pada malam hari saat ingin
mengikuti aksi damai 2-12-2016;
4) Penggeledahan terhadap kantor
pengurus GNPF MUI juga pemblokiran
rekening umat yang menyumbang untuk
pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016;
5) Teror terhadap Habib Riziq dengan
pembakaran dan peledakan satu mobil
yang berisi beberapa jerigen bensin
dan dua mobil lainnya yang juga berisi
beberapa jerigen bensin yang tak sempat
meledak saat Habib Riziq melakukan
ceramah Isra Miraj di Cawang Sabtu
malam tanggal 15 April 2017;
6) Teror terhadap Habib Riziq di
kediamannya di Mega Mendung berupa
tembakan yang mengenai kaca rumah
Habib Riziq pada bulan Maret 2017;
7) Penghinaan terhadap KH. Makruf Amin
saat persidangan penodaan agama Ahok;
54
I
8) Penyadapan terhadap percakapan telepon
mantan Presiden SBY dengan KH. Ma’ruf
Amin.
Setelah melakukan analisis dengan seksama
semua data, fakta, informasi dan temuan di
lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen
yang relevan, serta berbagai informasi lainnya,
maka Tim menyimpulkan bahwa dalam peristiwa
penanganan tindak pidana terhadap keamanan
Negara (makar) terdapat dugaan pelanggaran
HAM dan hukum sebagaimana dijamin dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang
relevan di bidang HAM dan regulasi nasional,
terutama dalam aspek:
a. Penangkapan dengan tidak menunjukan
surat tugas, Surat Perintah Penangkapan,
memberikan kesempatan tersangka untuk
membaca Surat Perintah Penangkapan
tersebut, menghubungi penasihat hukum/
pengacara dan tindakan berlebihan
dalam proses penangkapan dengan
pengerahan pasukan yang besar, tidak
mempertimbangkan kerentanan tersangka
(usia, jenis kelamin dan kondisi kesehatan).
Tindakan tersebut secara tegas melanggar
ketentuan hukum Pasal 16 ayat (1) huruf
b, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b,d, f, dan
g, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 huruf d
Perkap No. 8 Tahun 2009. Sedangkan
dalam instrumen HAM melanggar Pasal 5,
Pasal 18 ayat (1) dan (4), Pasal 34 UU HAM,
serta Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat
(3) IICPR.
b. Pemeriksaan/penyidikan dengan
melakukan penghalang-halangan terhadap
kuasa hukum untuk mendapingi tersangka,
menghubungi dokter pribadi, pengabaian
kondisi kesehatan. Tindakan tersebut
secara tegas bertentangan dengan Pasal
50 ayat (1), Pasal 54, Pasal 58 KUHAP,
Pasal 27 ayat (1) huruf a,b, c, dan Pasal 27
ayat (2) huruf a, c, o, serta Pasal 36 huruf e
Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Sedangkan
dalam instrumen HAM melanggar Pasal
18 ayat (4) UU HAM, Pasal 14 ayat (3)
huruf d ICCPR dan Pasal 12 Kovenan Hak
EKOSOB.
c.
Penahanan dengan adanya pelarangan
Sholat Jum’at, pembatasan waktu
berkunjung keluarga, kurangnya
perawatan medis, intimidasi untuk
mengendalikan diri di luar, serta
penghalang-halangan Komnas HAM RI
melakukan kunjungan kerja. Tindakan
tersebut secara tegas bertentangan
dengan Pasal 23 huruf e dan o Perkap
Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 58, 60 dan 61
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
KUHAP, MoU Komnas HAM RI dengan
Kepolisian RI. Sedangkan dalam instrumen
HAM melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2),
Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 89 ayat (3)
UU HAM, serta Pasal 19 ayat (1) ICCPR dan
Pasal 12 Kovenan Hak EKOSOB.
Di dalam peristiwa penanganan tindak pidana
terhadap dugaan tindak pidana yang diatur
dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat
dugaan pelanggaran HAM dan hukum
sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang relevan di bidang
HAM dan regulasi nasional, terutama dalam
aspek:
a. Penangkapan, dengan adanya
penyebaran foto korban di media sosial,
pemborgolan di hadapan anak-anak,
tidak menunjukan surat tugas dalam
penangkapan dan tidak menunjukan Surat
Perintah Penangkapan. Tindakan tersebut
secara hukum bertentangan dengan Pasal
16 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf
a, b dan f Perkap No. 8 Tahun 2009, Pasal
18 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 15 huruf d
UU Perlindungan Anak.
b. Pemeriksaan, dengan penghalanghalangan kuasa hukum mendampingi
pemeriksaan, dan dugaan mencari-cari
kesalahan setelah tindak pidana utama
yang dituduhkan tidak cukup bukti.
Tindakan tersebut bertentangan dengan
Pasal 54 KUHAP, Pasal 27 ayat (1) huruf
a, Pasal 27 ayat (2) huruf a dan o, serta
Pasal 36 huruf e Perkap Nomor 8 Tahun
2009 dan Pasal 15 huruf b Perkap Nomor
14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM
yang terjadi terkait Pasal 3 ayat (2), Pasal
5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UU HAM,
serta Pasal 14 ayat (3) huruf d IICPR.
c.
Dalam aspek penahanan, Tim tidak
menemukan adanya pelanggaran terhadap
para tersangka dalam kasus tindak pidana
UU ITE.
Tindakan Kepolisian terutama tindakan
menggantung status tersangka, baik tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan
Negara, tindak pidana dalam UU Transaksi
dan Informasi Elektronik patut diduga
kuat merupakan pelanggaran hak untuk
memperoleh kepastian hukum yang diatur
dalam Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat
(2) UU HAM dan Pasal 14 ayat (3) huruf c
ICCPR. Tim juga menilai adanya dugaan kuat
ketidakcermatan dan tindakan abuse of power
Kepolisian dalam penetapan tersangka Habib
Riziq terkait dengan tindak pidana pornografi
dengan pengenaan Pasal 4 dan Pasal 6 UU
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
mengingat terdapat dalam penjelasan
Pasal 4 dan 6 terdapat pengecualian untuk
“membuat” adalah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
dan “memiliki atau menyimpan” adalah
tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri.
Terdapat keterlambatan dalam pemberian
pelayanan hukum atau pengungkapan kasuskasus atas laporan terkait aksi kekerasan
terhadap Anggota FPI oleh massa GMBI,
pelemparan bom molotov di 3 (tiga) posko
FPI di Depok dan Jakarta, serta penembakan
rumah Riziq Sihab, termasuk pengungkapan
terbakarnya 3 (tiga) mobil pada saat pengajian
di Cawang, Jakarta. Hal tersebut menunjukan
adanya dugaan pelanggaran HAM, khususnya
hak untuk memperoleh keadilan dan hak
atas rasa aman yang diatur dalam Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, Pasal 30 UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan
keterangan ahli pidana dan ahli hukum tata
negara menilai penerapan Pasal 107 dan Pasal
110 KUHP terkait tindak pidana terhadap
keamanan Negara yaitu menggulingkan
pemerintahan dan adanya pemufakatan jahat
sangat multi tafsir serta belum terpenuhi
unsur-unsurnya. Justru dalam iklim demokrasi
dan HAM, upaya-upaya tersebut merupakan
bagian dari implementasi hak-hak masyarakat,
bahkan mekanisme penggantian pemerintah
telah diatur mekanisme melalui konstitusi UUD
1945. Tim menemukan adanya pemblokiran
terhadap rekening dengan saldo sekitar Rp. 3
Miliar yang berasal dari bantuan/sumbangan
ummat Islam untuk kegiatan Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (GNPF MUI) sehingga tidak dapat
dimanfaatkan untuk kemaslahan umat Islam.
2. Isu Penggusuran Lahan dan Rumah
Warga.
Pada tanggal 19 Juni 2017, Tim melakukan
pemantauan kasus penggusuran di Jembatan
Batu SMPN 22, Jakarta Barat. Pemerintah
Daerah Kota Jakarta Barat berencana
melakukan penggusuran rumah yang dihuni
oleh kurang lebih 16 KK yang berada di
kawasan SMPN 22 Jakarta Barat terletak
di Jalan Jembatan Batu Nomor 74, RT. 2/5,
Kel. Pinangsia, Kec. Tamasari, Kota Jakarta
Barat. Penggusuran tersebut merupakan
program pemerintah untuk merehabilitasi
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 55