disertai dengan Surat Perintah Penangkapan dan dibawa ke Mako Brimob Depok, tindakan penghalang-halangan terhadap penasihat hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan dan adanya tuduhan makar. Komnas HAM RI kemudian menerima pengaduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 dengan surat Nomor: 001/TPM/ Adm/V/2017, tertanggal 4 Mei 2017, perihal penting, yang secara khusus melaporkan pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat hukum dan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yaitu Tokoh Agama (Ulama, Kiyai, Habib, Ustad), anak Proklamator, Purnawirawan TNI, Tokoh-tokoh nasional, Aktivis, dan mahasiswa saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan adalah sebagai berikut: 1) Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis -ulama Pimpinan GNPF MUI (Habib Riziq, Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Munarman)-, karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang sangat damai, tertib, dan aman; 2) Penangkapan dan penahanan terhadap utad M. Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 yang juga berlangsung dengan damai, tertib, dan aman; 3) Penangkapan dengan tuduhan makar atas anak Proklamator, Jenderal Purnawirawan, Tokoh reformasi, Tokoh Nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai 2-12-2016; 4) Penggeledahan terhadap kantor pengurus GNPF MUI juga pemblokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016; 5) Teror terhadap Habib Riziq dengan pembakaran dan peledakan satu mobil yang berisi beberapa jerigen bensin dan dua mobil lainnya yang juga berisi beberapa jerigen bensin yang tak sempat meledak saat Habib Riziq melakukan ceramah Isra Miraj di Cawang Sabtu malam tanggal 15 April 2017; 6) Teror terhadap Habib Riziq di kediamannya di Mega Mendung berupa tembakan yang mengenai kaca rumah Habib Riziq pada bulan Maret 2017; 7) Penghinaan terhadap KH. Makruf Amin saat persidangan penodaan agama Ahok; 54 I 8) Penyadapan terhadap percakapan telepon mantan Presiden SBY dengan KH. Ma’ruf Amin. Setelah melakukan analisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim menyimpulkan bahwa dalam peristiwa penanganan tindak pidana terhadap keamanan Negara (makar) terdapat dugaan pelanggaran HAM dan hukum sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang HAM dan regulasi nasional, terutama dalam aspek: a. Penangkapan dengan tidak menunjukan surat tugas, Surat Perintah Penangkapan, memberikan kesempatan tersangka untuk membaca Surat Perintah Penangkapan tersebut, menghubungi penasihat hukum/ pengacara dan tindakan berlebihan dalam proses penangkapan dengan pengerahan pasukan yang besar, tidak mempertimbangkan kerentanan tersangka (usia, jenis kelamin dan kondisi kesehatan). Tindakan tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b,d, f, dan g, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 huruf d Perkap No. 8 Tahun 2009. Sedangkan dalam instrumen HAM melanggar Pasal 5, Pasal 18 ayat (1) dan (4), Pasal 34 UU HAM, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (3) IICPR. b. Pemeriksaan/penyidikan dengan melakukan penghalang-halangan terhadap kuasa hukum untuk mendapingi tersangka, menghubungi dokter pribadi, pengabaian kondisi kesehatan. Tindakan tersebut secara tegas bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1), Pasal 54, Pasal 58 KUHAP, Pasal 27 ayat (1) huruf a,b, c, dan Pasal 27 ayat (2) huruf a, c, o, serta Pasal 36 huruf e Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Sedangkan dalam instrumen HAM melanggar Pasal 18 ayat (4) UU HAM, Pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR dan Pasal 12 Kovenan Hak EKOSOB. c. Penahanan dengan adanya pelarangan Sholat Jum’at, pembatasan waktu berkunjung keluarga, kurangnya perawatan medis, intimidasi untuk mengendalikan diri di luar, serta penghalang-halangan Komnas HAM RI melakukan kunjungan kerja. Tindakan tersebut secara tegas bertentangan dengan Pasal 23 huruf e dan o Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 58, 60 dan 61 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 KUHAP, MoU Komnas HAM RI dengan Kepolisian RI. Sedangkan dalam instrumen HAM melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 89 ayat (3) UU HAM, serta Pasal 19 ayat (1) ICCPR dan Pasal 12 Kovenan Hak EKOSOB. Di dalam peristiwa penanganan tindak pidana terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dugaan pelanggaran HAM dan hukum sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang HAM dan regulasi nasional, terutama dalam aspek: a. Penangkapan, dengan adanya penyebaran foto korban di media sosial, pemborgolan di hadapan anak-anak, tidak menunjukan surat tugas dalam penangkapan dan tidak menunjukan Surat Perintah Penangkapan. Tindakan tersebut secara hukum bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b dan f Perkap No. 8 Tahun 2009, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 15 huruf d UU Perlindungan Anak. b. Pemeriksaan, dengan penghalanghalangan kuasa hukum mendampingi pemeriksaan, dan dugaan mencari-cari kesalahan setelah tindak pidana utama yang dituduhkan tidak cukup bukti. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP, Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (2) huruf a dan o, serta Pasal 36 huruf e Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 15 huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM yang terjadi terkait Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UU HAM, serta Pasal 14 ayat (3) huruf d IICPR. c. Dalam aspek penahanan, Tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap para tersangka dalam kasus tindak pidana UU ITE. Tindakan Kepolisian terutama tindakan menggantung status tersangka, baik tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, tindak pidana dalam UU Transaksi dan Informasi Elektronik patut diduga kuat merupakan pelanggaran hak untuk memperoleh kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) UU HAM dan Pasal 14 ayat (3) huruf c ICCPR. Tim juga menilai adanya dugaan kuat ketidakcermatan dan tindakan abuse of power Kepolisian dalam penetapan tersangka Habib Riziq terkait dengan tindak pidana pornografi dengan pengenaan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, mengingat terdapat dalam penjelasan Pasal 4 dan 6 terdapat pengecualian untuk “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri; dan “memiliki atau menyimpan” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Terdapat keterlambatan dalam pemberian pelayanan hukum atau pengungkapan kasuskasus atas laporan terkait aksi kekerasan terhadap Anggota FPI oleh massa GMBI, pelemparan bom molotov di 3 (tiga) posko FPI di Depok dan Jakarta, serta penembakan rumah Riziq Sihab, termasuk pengungkapan terbakarnya 3 (tiga) mobil pada saat pengajian di Cawang, Jakarta. Hal tersebut menunjukan adanya dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman yang diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ahli hukum tata negara menilai penerapan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan Negara yaitu menggulingkan pemerintahan dan adanya pemufakatan jahat sangat multi tafsir serta belum terpenuhi unsur-unsurnya. Justru dalam iklim demokrasi dan HAM, upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi hak-hak masyarakat, bahkan mekanisme penggantian pemerintah telah diatur mekanisme melalui konstitusi UUD 1945. Tim menemukan adanya pemblokiran terhadap rekening dengan saldo sekitar Rp. 3 Miliar yang berasal dari bantuan/sumbangan ummat Islam untuk kegiatan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kemaslahan umat Islam. 2. Isu Penggusuran Lahan dan Rumah Warga. Pada tanggal 19 Juni 2017, Tim melakukan pemantauan kasus penggusuran di Jembatan Batu SMPN 22, Jakarta Barat. Pemerintah Daerah Kota Jakarta Barat berencana melakukan penggusuran rumah yang dihuni oleh kurang lebih 16 KK yang berada di kawasan SMPN 22 Jakarta Barat terletak di Jalan Jembatan Batu Nomor 74, RT. 2/5, Kel. Pinangsia, Kec. Tamasari, Kota Jakarta Barat. Penggusuran tersebut merupakan program pemerintah untuk merehabilitasi Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 55

Select target paragraph3