Laporan pengaduan dengan korban kelompok
berjumlah 1.8364 atau 37% dari jumlah
total laporan masuk ke Komnas HAM juga
menunjukkan bahwa negara masih abai dalam
melakukan pemenuhan dan penghormatan
hak kolektif. Klasifikasi korban yang termasuk
dalam kategori kelompok rentan adalah
anak-anak sebanyak 16 berkas, perempuan (1
berkas), buruh migran (2 berkas), masyarakat
adat (161 berkas,) ras dan etnis (14 berkas),
agama dan penghayat kepercayaan (39
berkas), penyandang disabilitas (1 berkas),
lesbian gay bisexual and transgender/LGBT
(4 berkas), korban pelanggaran masa lalu
(22 berkas), lansia (1 berkas), dan kelompok
narapidana (6 berkas).
Sementara itu, pengaduan dengan korban
kelompok atau individu pekerja/profesi yang
masih tinggi menjadi bukti bahwa kalangan
buruh masih potensial menjadi korban
pelanggaran HAM. Ketidakseimbangan
kedudukan antara pengusaha dan pekerja
menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya
pengaduan dengan kasus ketenagakerjaan.
Pada tahun 2017, terdapat 522 berkas
pengaduan dengan kategori korban kalangan
individu atau kelompok pekerja/profesi.
mereka pun langsung melaporkan hal itu ke
Komnas HAM.
Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan,
dari 5.387 berkas pengaduan yang masuk ke
Komnas HAM dapat diidentifikasi ke dalam
beberapa kategori sebagai berikut:
Dari ke-15 pihak yang diadukan tersebut
terdapat 5 (lima) kategori pihak teradu dengan
jumlah pengaduan paling banyak, yaitu: (i)
Kepolisian 1.652 berkas, (ii) Korporasi 866
berkas, (iii) Pemerintah Daerah 597 berkas, (iv)
Pemerintah Pusat/Kementerian 476 berkas,
dan (v) Lembaga Peradilan 392 berkas.
50
I
Kecilnya surat jawaban dari Korporasi, yang
hanya berjumlah 60 berkas dari total 866
berkas atau 7%, seakan menandakan bahwa
agenda penegakan dan penghormatan hak
asasi manusia masih menjadi hal yang awam
dan minor di lingkungan Korporasi.
Grafik 3.15 Klasifikasi Pihak Yang Diadukan
Grafik 3.18 Substansi Pelanggaran HAM Oleh Kepolisian
Grafik 3.16 Pihak yang Diadukan
1. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh
Kepolisian
Dari jumlah 1.652 berkas pengaduan dengan
kategori pihak yang diadukan Kepolisian dapat
dilakukan pemilahan berdasar asal suratnya
sebagai berikut:
Besarnya angka pengaduan yang melaporkan
Kepolisian tersebut merupakan cerminan
atas tingginya harapan masyarakat terhadap
perbaikan kinerja polisi. Masyarakat saat ini
telah berada dalam tahap kritis dan sadar
HAM, sehingga ketika menemui suatu hal
yang salah atau tidak wajar atas kinerja polisi,
4 Jumlah tersebut merupakan penambahan dari kelompok
masyarakat 1.272 berkas, kelompok rentan 268 berkas, dan
kelompok pekerja/profesi 296 berkas.
Sedangkan terkait dengan aduan mengenai
kasus penangkapan yang berjumlah 415
seakan menunjukkan budaya yang telah lazim
berlaku dalam lingkungan Kepolisian. Hal
tersebut kemudian memunculkan pertanyaan
mengenai kekuatan legalitas penangkapan
itu sendiri. Karena, sering kali surat
pemberitahuan penangkapan atau penahanan
baru diberikan kepada pihak keluarga selang
beberapa hari sejak anggota keluarganya
tiba-tiba menghilang. Penting diingat bahwa
modus penangkapan tanpa surat perintah
tersebut, secara substansial, ketika dicermati
mempunyai relasi erat dengan praktik
penghilangan paksa (enforced dissepearance).
2. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh
Korporasi
Masyarakat adat juga merupakan korban
pelanggaran HAM yang cukup besar. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
sepertinya belum mampu memberikan
perlindungan maksimal khususnya bagi
pengakuan hutan adat. Pada tahun 2017
terdapat 161 berkas pengaduan dengan
korban kelompok masyarakat adat.
G. Klasifikasi Pihak yang Diadukan
Grafik 17 dapat menjadi ukuran awal mengenai
seberapa jauh tingkat kemauan Kepolisian
dalam menjawab surat dari pengadu, yang
dalam hal ini tidak saja dari pengadu itu sendiri
namun juga dari lembaga negara lainnnya
seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Angka
348 surat jawaban dari kepolisian atau kurang
lebih sebesar 21% menjadi alat ukur dan bukti
tingkat keseriusan Kepolisian dalam menjawab
keluhan masyarakat.
Grafik 3.17 Sifat/Asal Surat Pelanggaran HAM Kepolisian
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Banyaknya jumlah pengaduan dengan
substansi ketidakpuasan dalam proses
penanganan penyidikan dan/atau
penyelidikan, yaitu 1.265 berkas pengaduan
menjadi bukti pengingat atas kinerja
Kepolisian yang kini senantiasa diawasi oleh
masyarakat. Aparat Kepolisian dituntut atau
bahkan cenderung sedikit dipaksa untuk
dapat bekerja keras sesuai dengan prosedur
yang ada. Kasus-kasus seperti (i) kelambanan
dan/atau ketidakprofesionalan penanganan
Laporan Polisi, (ii) pemanggilan sebagai saksi,
(iii) penetapan tersangka, (iv) penyitaan barang
bukti, (v) penghentian penyidikan, dan (vi)
kelambanan pengajuan berkas perkara ke
kejaksaan merupakan jenis pengaduan dengan
kategori masalah alur Penyidikan dan/atau
Penyidikan.
Sorotan lainnya terkait dengan kinerja
Kepolisian yaitu dalam hal penyiksaan dalam
proses pemeriksaan. Angka pengaduan
sejumlah 22 berkas pengaduan merupakan
bukti bahwa saat ini korban sudah semakin
paham akan haknya bilamana Kepolisian
melakukan tindak kekerasan dalam
pemeriksaan. Dari sudut pandang hukum,
dengan telah diratifikasinya Konvensi Anti
Penyiksaan (Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment
or Punishment) melalui UU No 5 Tahun 1998
diharapkan dapat terus mereduksi angka
pengaduan tentang kasus penyiksaan.
Dari diagram diatas terlihat bahwa pada
tahun 2017 sengketa atau konflik lahan
yang berjumlah 306 berkas atau 35%
masih menjadi isu dominan kedua terkait
pengaduan ke Komnas HAM yang melibatkan
korporasi sebagai pihak teradu. Gesekan
antara masyarakat dengan korporasi dalam
hal sengketa lahan dapat dilatarbelakangi
oleh beberapa hal diantaranya (i) tumpang
tindihnya klaim kepemilikan atau pengelolaan
atas lahan usaha; (ii) sengketa pembayaran
kompensasi lahan milik warga yang terkena
proyek perluasan usaha sebuah korporasi;dan
(iii) penggunaan ‘jasa’ aparat keamanan oleh
korporasi dengan dalih pengamanan obyek
vital baik untuk sekedar memberikan efek
rasa takut bagi warga atau sampai melakukan
kekerasan fisik.
5
Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus penangkapan
atau penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berjumlah
36 berkas dan kasus penangkapan atau penahanan disertai
kekerasan yang berjumlah 5 berkas.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 51