langsung ataupun ditembuskan pada Komnas HAM. Adapun jumlahnya adalah 2.914 berkas pengaduan langsung, 2445 tembusan dan 28 berkas pengaduan tidak ditujukan/ ditembuskan ke KH. melanjutkan keturunan 1 aduan, hak atas pendidikan 61 aduan, hak atas mendapatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan 6 aduan, hak mendapatkan perlindungan khusus berkaitan dengan fungsi reproduksi perempuan 5 aduan, hak atas kesetaraan dengan suami 9 aduan, pemberlakuan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis 2 aduan dan Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras atau etnis 1 aduan. E. Klasifikasi Tema/Hak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka terdapat 10 tema hak yang diakui dan dijamin dalam undang-undang tersebut, yaitu: (i) hak atas kehidupan, (ii) hak atas berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (iii) hak untuk mengembangkan diri, (iv) hak atas keadilan, (v) hak atas kebebasan pribadi, (vi) hak atas rasa aman, (vii) hak atas kesejahteraan, (viii) hak turut serta dalam pemerintahan, (ix) hak perempuan, dan (x) hak anak. F. Klasifikasi Korban Grafik 3.11 Hak Atas Kebebasan Pribadi Grafik 3.9 Klasifikasi/Tema Hak Berdasarkan klasifikasi korban, dari 5.387 berkas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM dapat diidentifikasi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut: Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi tema hak paling banyak diadukan berjumlah 2.136 berkas, berkisar pada konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas kesehatan, serta buruh migran. Tema hak memperoleh keadilan, yang berjumlah 1.857 berkas pengaduan menempati urutan kedua hak paling banyak diadukan. Pada umumnya berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai Grafik 3.14 Klasifikasi Korban Grafik 3.12 Hak Untuk Turut Serta dalam Pemerintahan Grafik 3.8 Klasifikasi/Tema Hak Pengaduan Dalam perkembangannya, dengan bertambahnya satu lagi undang-undang berdimensi HAM yaitu UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,2 maka bertambah pula kategorisasi tema hak yang dapat diadukan ke Komnas HAM, yaitu hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif (sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun 2008). Adapun jabaran laporan pengaduan pelanggaran atas kesebelas tema hak tersebut sebagai berikut: Berdasarkan grafik diatas, pada tahun 2017 dapat diidentifikasi terdapat 3 (tiga) tema hak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yaitu: (i) hak atas kesejahteraan sebanyak 2.136 berkas, (ii) hak memperoleh keadilan sebanyak 1.857 berkas dan (iii) hak atas rasa aman sebanyak 397 berkas. 2 Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan aturan dalam pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 48 I Grafik 3.10 Hak Memperoleh Keadilan dengan prosedur atau harapan masyarakat sebagai pengadu. Praktik kriminalisasi, mafia hukum, hingga peradilan sesat masih saja menjadi bumbu getir dalam kondisi penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, pengadu menaruh harapan kepada Komnas HAM agar paling tidak dapat menjadi penyeimbang kondisi hukum dari aspek penegakan hak asasi manusia. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Grafik 3.13 Hak Anak Pada Grafik 14 memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh individu menjadi mayoritas pelaporan ke Komnas HAM. Jumlah pengaduan yang mencapai 3.1853 atau 63% dari total laporan yang masuk ke Komnas HAM menunjukkan bahwa negara masih belum mampu melakukan pemenuhan dan penghormatan terhadap hak perorangan. Sedangkan yang dimaksud dengan individu rentan dalam hal ini adalah anak 54 berkas, perempuan 79 berkas, buruh migran 14 berkas, suku 2 berkas, ras dan etnis 1 berkas, penyandang disabilitas 8 berkas, korban pelanggaran HAM masa lalu 26 berkas, lansia 3 berkas, fakir miskin 2 berkas, dan individu narapidana 36 berkas. 3 Substansi atau jenis pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan ke Komnas HAM yang berjumlah 5387 aduan. Aduan tersebut terdiri dari berbagai jenis tindakan, diantaranya non HAM 567 aduan, mempertahankan hidup 47 aduan, lingkungan hidup 105 aduan, pengabaian hak berkeluarga dan Jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang seorang 2.734 berkas, individu rentan 225 berkas, dan individu pekerja/profesi 226 berkas. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 49

Select target paragraph3