langsung ataupun ditembuskan pada Komnas
HAM. Adapun jumlahnya adalah 2.914
berkas pengaduan langsung, 2445 tembusan
dan 28 berkas pengaduan tidak ditujukan/
ditembuskan ke KH.
melanjutkan keturunan 1 aduan, hak atas
pendidikan 61 aduan, hak atas mendapatkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan
6 aduan, hak mendapatkan perlindungan
khusus berkaitan dengan fungsi reproduksi
perempuan 5 aduan, hak atas kesetaraan
dengan suami 9 aduan, pemberlakuan
pembedaan, pengecualian, pembatasan atau
pemilihan berdasarkan ras dan etnis 2 aduan
dan Menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang karena perbedaan ras atau etnis
1 aduan.
E. Klasifikasi Tema/Hak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, maka terdapat
10 tema hak yang diakui dan dijamin dalam
undang-undang tersebut, yaitu: (i) hak
atas kehidupan, (ii) hak atas berkeluarga
dan melanjutkan keturunan, (iii) hak untuk
mengembangkan diri, (iv) hak atas keadilan,
(v) hak atas kebebasan pribadi, (vi) hak atas
rasa aman, (vii) hak atas kesejahteraan, (viii)
hak turut serta dalam pemerintahan, (ix) hak
perempuan, dan (x) hak anak.
F. Klasifikasi Korban
Grafik 3.11 Hak Atas Kebebasan Pribadi
Grafik 3.9 Klasifikasi/Tema Hak
Berdasarkan klasifikasi korban, dari 5.387
berkas pengaduan yang masuk ke Komnas
HAM dapat diidentifikasi ke dalam beberapa
kategori sebagai berikut:
Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi
tema hak paling banyak diadukan berjumlah
2.136 berkas, berkisar pada konflik lahan,
sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian,
penggusuran rumah tinggal dan pedagang,
hak atas kesehatan, serta buruh migran.
Tema hak memperoleh keadilan, yang
berjumlah 1.857 berkas pengaduan
menempati urutan kedua hak paling banyak
diadukan. Pada umumnya berkaitan erat
dengan kinerja aparat penegak hukum yang
meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga
Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai
Grafik 3.14 Klasifikasi Korban
Grafik 3.12 Hak Untuk Turut Serta dalam Pemerintahan
Grafik 3.8 Klasifikasi/Tema Hak Pengaduan
Dalam perkembangannya, dengan
bertambahnya satu lagi undang-undang
berdimensi HAM yaitu UU No 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis,2 maka bertambah pula kategorisasi tema
hak yang dapat diadukan ke Komnas HAM,
yaitu hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
(sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun
2008). Adapun jabaran laporan pengaduan
pelanggaran atas kesebelas tema hak tersebut
sebagai berikut:
Berdasarkan grafik diatas, pada tahun 2017
dapat diidentifikasi terdapat 3 (tiga) tema hak
yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM,
yaitu: (i) hak atas kesejahteraan sebanyak
2.136 berkas, (ii) hak memperoleh keadilan
sebanyak 1.857 berkas dan (iii) hak atas rasa
aman sebanyak 397 berkas.
2 Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk
upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan
aturan dalam pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2008
48
I
Grafik 3.10 Hak Memperoleh Keadilan
dengan prosedur atau harapan masyarakat
sebagai pengadu. Praktik kriminalisasi,
mafia hukum, hingga peradilan sesat masih
saja menjadi bumbu getir dalam kondisi
penegakan hukum di Indonesia. Karenanya,
pengadu menaruh harapan kepada Komnas
HAM agar paling tidak dapat menjadi
penyeimbang kondisi hukum dari aspek
penegakan hak asasi manusia.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Grafik 3.13 Hak Anak
Pada Grafik 14 memperlihatkan bahwa dugaan
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami
oleh individu menjadi mayoritas pelaporan
ke Komnas HAM. Jumlah pengaduan yang
mencapai 3.1853 atau 63% dari total laporan
yang masuk ke Komnas HAM menunjukkan
bahwa negara masih belum mampu melakukan
pemenuhan dan penghormatan terhadap
hak perorangan. Sedangkan yang dimaksud
dengan individu rentan dalam hal ini adalah
anak 54 berkas, perempuan 79 berkas, buruh
migran 14 berkas, suku 2 berkas, ras dan etnis
1 berkas, penyandang disabilitas 8 berkas,
korban pelanggaran HAM masa lalu 26 berkas,
lansia 3 berkas, fakir miskin 2 berkas, dan
individu narapidana 36 berkas.
3
Substansi atau jenis pelanggaran hak asasi
manusia yang diadukan ke Komnas HAM yang
berjumlah 5387 aduan. Aduan tersebut terdiri
dari berbagai jenis tindakan, diantaranya
non HAM 567 aduan, mempertahankan
hidup 47 aduan, lingkungan hidup 105
aduan, pengabaian hak berkeluarga dan
Jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang
seorang 2.734 berkas, individu rentan 225 berkas, dan individu
pekerja/profesi 226 berkas.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 49