7. Negara harus menangani radikalisme, intoleransi, dan ekstrimisme serta sungguh-sungguh dengan menggunakan perangkat hukum yang ada secara konsisten tegas serta menghormati hak asasi manusia. Pada tahun 2017 yang menjadi sorotan dalam perkembangan hak asasi manusia adalah terkait dengan percepatan pembangunan yang didorong oleh pemerintah, salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) tentang perubahan daftar proyek strategis nasional. Selain itu, Perpres 58/2017 dikeluarkan agar skema pembiayaan non-anggaran pemerintah dapat dilakukan dan mempunyai dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, acap kali tidak dijalankan secara partisipatif. Tahap perencanaan, penganggaran, implementasi dan monitoring evaluasi sebagai satu mata rantai kebijakan-program masih belum secara kuat menampung partisipasi masyarakat terdampak maupun masyarakat penerima manfaat. Akibatnya, banyak proyek infrastruktur menuai protes atau ditolak oleh masyarakat karena mengesampingkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar proyek. Jika masyarakat melakukan protes, pemerintah dan swasta lebih sering menyikapinya dengan pendekatan legal-formal dan aksi-aksi represi, baik oleh aparat negara maupun oleh milisi sipil. Di sinilah muncul temuan dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelaksana proyek terhadap masyarakat di sekitar proyek. menjadi jalan untuk menurunkan eksternalitas negatif dari pelaksanaan proyek infrastruktur, termasuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran HAM. Dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, konflik sosial marak terjadi dan berpotensi atau mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM. Untuk itu, diperlukan mekanisme perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur, lebih khusus bagi kelompok marginal dan rentan, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak. Komnas HAM memberikan pengakuan dan apresiasi atas program pemulihan kepada korban-korban pelanggaran HAM yang berat seperti yang dilakukan oleh Pemkab Palu dalam bentuk Deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM dengan lahirnya Peraturan Walikota (Perwali) Palu No. 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Daerah (RANHAMDA) Kota Palu. Inisiatif kota Palu ini bisa mendorong proses penyeesaian pelanggaran HAM masa lalu di tingkat nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi nasional. Pengembangan usaha-usaha ini di desain dalam kerangka pengembangan Kabupaten/ Kota HAM (Human Rights City) yang ditekankan pada aspek pemulihan (remedy). Program pemulihan korban juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Timur, Sikka dan Pulau Buru. Gambar 2.1 Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Komnas HAM banyak menerima laporan dari kelompok masyarakat dan individu dari berbagai wilayah di Indonesia tentang dugaan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur. Baik di era pemerintahan Presiden SBY maupun di era pemerintahan Presiden Jokowi, dugaan pelanggaran HAM yang mengiringi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masih marak terjadi. Dialog dan mekanisme deliberasi yang harusnya dijalankan sebelum pelaksanaan proyek jarang dilakukan. Padahal, hal ini dapat 32 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 33

Select target paragraph3