7.
Negara harus menangani radikalisme,
intoleransi, dan ekstrimisme serta
sungguh-sungguh dengan menggunakan
perangkat hukum yang ada secara
konsisten tegas serta menghormati hak
asasi manusia.
Pada tahun 2017 yang menjadi sorotan dalam
perkembangan hak asasi manusia adalah
terkait dengan percepatan pembangunan
yang didorong oleh pemerintah, salah satunya
ditandai dengan diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional. Perubahan ini
dilakukan dengan mempertimbangkan
hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP) tentang
perubahan daftar proyek strategis nasional.
Selain itu, Perpres 58/2017 dikeluarkan agar
skema pembiayaan non-anggaran pemerintah
dapat dilakukan dan mempunyai dasar hukum
yang jelas.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan
infrastruktur, acap kali tidak dijalankan
secara partisipatif. Tahap perencanaan,
penganggaran, implementasi dan
monitoring evaluasi sebagai satu mata rantai
kebijakan-program masih belum secara kuat
menampung partisipasi masyarakat terdampak
maupun masyarakat penerima manfaat.
Akibatnya, banyak proyek infrastruktur menuai
protes atau ditolak oleh masyarakat karena
mengesampingkan kepentingan masyarakat,
khususnya masyarakat di sekitar proyek. Jika
masyarakat melakukan protes, pemerintah
dan swasta lebih sering menyikapinya dengan
pendekatan legal-formal dan aksi-aksi represi,
baik oleh aparat negara maupun oleh milisi
sipil. Di sinilah muncul temuan dan dugaan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
pelaksana proyek terhadap masyarakat di
sekitar proyek.
menjadi jalan untuk menurunkan eksternalitas
negatif dari pelaksanaan proyek infrastruktur,
termasuk mengantisipasi potensi terjadinya
pelanggaran HAM. Dalam pelaksanaan proyek
infrastruktur, konflik sosial marak terjadi dan
berpotensi atau mengarah pada terjadinya
pelanggaran HAM. Untuk itu, diperlukan
mekanisme perlindungan dan pemenuhan
HAM bagi masyarakat yang terdampak oleh
pembangunan infrastruktur, lebih khusus
bagi kelompok marginal dan rentan, seperti
masyarakat adat, penyandang disabilitas,
perempuan dan anak-anak.
Komnas HAM memberikan pengakuan dan
apresiasi atas program pemulihan kepada
korban-korban pelanggaran HAM yang
berat seperti yang dilakukan oleh Pemkab
Palu dalam bentuk Deklarasi Palu sebagai
Kota Sadar HAM dengan lahirnya Peraturan
Walikota (Perwali) Palu No. 25 Tahun 2013
tentang Rencana Aksi Nasional HAM Daerah
(RANHAMDA) Kota Palu. Inisiatif kota Palu
ini bisa mendorong proses penyeesaian
pelanggaran HAM masa lalu di tingkat
nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi
nasional. Pengembangan usaha-usaha ini
di desain dalam kerangka pengembangan
Kabupaten/ Kota HAM (Human Rights City)
yang ditekankan pada aspek pemulihan
(remedy). Program pemulihan korban juga
dilakukan oleh Pemkab Lampung Timur, Sikka
dan Pulau Buru.
Gambar 2.1 Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Komnas HAM banyak menerima laporan
dari kelompok masyarakat dan individu dari
berbagai wilayah di Indonesia tentang dugaan
adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan
proyek pembangunan infrastruktur. Baik di
era pemerintahan Presiden SBY maupun
di era pemerintahan Presiden Jokowi,
dugaan pelanggaran HAM yang mengiringi
pelaksanaan pembangunan infrastruktur masih
marak terjadi.
Dialog dan mekanisme deliberasi yang
harusnya dijalankan sebelum pelaksanaan
proyek jarang dilakukan. Padahal, hal ini dapat
32
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 33