2.1
Peran Pemerintah dalam
Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Asasi Manusia
Pada perayaan hari hak asasi manusia Internasional pada tanggal
10 Desember 2017, Pemerintah RI melalui Presiden Jokowi
menyatakan bahwa penerapan hak asasi manusia dalam berbangsa
dan bernegara terus dilakukan baik itu hak sipil, politik maupun hak
ekonomi, sosial, dan budaya. Meskipun begitu, Presiden Jokowi
juga menyadari masih ada pekerjaan rumah hak asasi manusia yang
masih belum selesai yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang
berat/masa lalu. Hal tersebut sejalan dengan data dan catatan
Komnas HAM RI terkait dengan proses penyelesaian pelanggaran
ham yang berat/masa lalu yang hingga saat ini seperti jalan
ditempat.
Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM (UU 26/2000), pengungkapan
peristiwa pelanggaran HAM yang berat dilaksanakan secara
khusus oleh Komnas HAM RI sebagai satu-satunya institusi
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan
peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan
kewenangan tersebut, Komnas HAM RI membentuk Tim Ad
Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Hasil
penyelidikan Komnas HAM RI kemudian disampaikan kepada
Jaksa Agung, sebagai Penyidik pelanggaran HAM yang
berat untuk kemudian ditindaklanjuti (dilakukan penyidikan).
Komnas HAM RI pada sepanjang tahun 2017 telah melakukan
penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat sebanyak 6
(enam) kasus, yaitu:
1.
Saat ini, terdapat 6 (enam) kasus pelanggaran
HAM yang berat yang tengah diselidiki
oleh Komnas HAM RI. Berdasarkan mandat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM
memiliki komitmen tinggi untuk penyelesaian
6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat.
Oleh karena itu, Komnas HAM RI berharap
Kejaksaan Agung dan DPR RI memiliki
komitmen yang sama dalam penyelesiaan
pelanggaran HAM yang Berat.
2) Simpang KKA
3) Rumoph Geudong
1.
Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6 peristiwa);
3. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior;
4. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena;
5. Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang terdiri dari 5
(lima) peristiwa yaitu:
1) Jambo Keupok
4) Timang Gajah - Bener Meriah
5) Bumi Flora
6. Pelanggaran HAM yang Berat Santet
I
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas
HAM RI memerlukan waktu yang lama,
mengingat banyaknya kendala yang dihadapi,
salah satunya sulitnya menemukan dan/
atau mengumpulkan barang bukti dalam
sebuah kasus pelanggaran HAM yang berat.
Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil
penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,
pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas
perkara dengan alasan belum lengkap. Hal
ini mengakibatkan penegak hukum dalam
menyelesaikan kasus masa lalu menjadi
terhambat dan selalu menemui kebuntuan.
Selain isu mengenai proses penyelesaian
pelanggaran ham yang berat/masa lalu
yang masih berlarut-larut, Komnas HAM
RI juga mencatat sepanjang tahun 2017
terjadi tantangan yang cukup besar dalam
pemenuhan hak kebebasan berserikat,
berkumpul, berorganisasi, dan berekspresi.
Hal tersebut ditandai dengan penerbitan
Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013
tentang Ormas yang kemudian diikuti oleh
dibubarkannya Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) oleh Pemerintah Cq Kementerian
Hukum dan HAM RI. Komnas HAM RI telah
menyatakan sikap terkait dengan terbitnya
Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai berikut:
2. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai;
30
Dari 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang
berat, beberapa diantaranya hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh Komnas HAM RI telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna
dilakukan penyidikan, yaitu Pelanggaran HAM
Berat Masa Lalu, dan 2 (dua) peristiwa dari 5
(lima) peristiwa dalam kasus Pelanggaran HAM
Berat Aceh, yaitu Peristiwa Simpang KKA dan
Peristiwa Jambo Keupok. Sisanya masih dalam
proses penyelidikan di Komnas HAM RI.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
UU Ormas No. 17 Tahun 2013
sesungguhnya cukup memadai untuk
menjawab tantangan yang dihadapi
Negara Indonesia, utamanya terkait
dengan radikalisme, intoleransi, dan
ekstrimisme. Kendati demikian, selama ini
belum dipergunakan dengan sungguhsungguh oleh Pemerintah;
2. Hak yang paling terkena dampak atas
terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah
hak atas kebebasan berserikat (right to
freedom of associaton) yang dijamin dalam
Konstitusi RI serta Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik yang telah
disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12
tahun 2005;
3. Hak atas kebebasan berserikat tidak
termasuk hak-hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun (Non
Derogbale Rights) yang dapat dibatasi
berdasarkan hukum dan diperlukan
dalam masyarakat yang demokratis
untuk kepentingan keamanan nasional
dan keselamatan publik, ketertiban
umum, perlindungan terhadap kesehatan
atau moral publik, atau perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain
serta berdasarkan asa proporsionalitas
untuk mencapai tujuan yang sah dan
asas nesesitas yaitu adanya kebutuhan
mendesak. Kendati demikian pembatasan
tersebut tidak boleh membahayakan
perlindungan kebebasan berserikat;
4. Bahwa pembubaran organisasi
merupakan pembatasan yang paling
serius atas kebebasan berserikat yang
hanya diperkenankan dalam hal adanya
kegentingan yang memaksa. Bahwa dalam
hal ini seharusnya pembubaran organisasi
diperkenankan dalam hal langkah lain
tidak memadai serta merupakan hasil dari
putusan pengadilan yang bebas dan tidak
memihak;
5. Pembatasan yang dimuat dalam
Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap
kebebasan berserikat memberi petunjuk
tidak dilakukannya pembatasan dan
pengaturan hak atas kebebasan berserikat
secara proporsional, utamanya terkait
proses pembubaran organisasi yang
menghilangkan proses pengadilan. Perppu
Ormas bisa menjadi ancaman hak asasi
manusia utamanya hak atas kebebasan
berserikat;
6. Pembatasan dan pengaturan yang
dimuat dalam Perppu No. 2 Tahun
2017 terhadap kebebasan berserikat
utamanya terkait dengan pembubaran
organisasi memberikan indikasi dapat
mengganggu berfungsinya demokrasi
di dalam masyarakat. Dengan demikian,
pembatasan dan pengaturan melalui
Perppu tersebut tidak memenuhi
persyaratan pembatasan utamanya terkait
unsur “diperlukan dalam Negara yang
demokratis”.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 31