2.1 Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Pada perayaan hari hak asasi manusia Internasional pada tanggal 10 Desember 2017, Pemerintah RI melalui Presiden Jokowi menyatakan bahwa penerapan hak asasi manusia dalam berbangsa dan bernegara terus dilakukan baik itu hak sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Meskipun begitu, Presiden Jokowi juga menyadari masih ada pekerjaan rumah hak asasi manusia yang masih belum selesai yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang berat/masa lalu. Hal tersebut sejalan dengan data dan catatan Komnas HAM RI terkait dengan proses penyelesaian pelanggaran ham yang berat/masa lalu yang hingga saat ini seperti jalan ditempat. Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU 26/2000), pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dilaksanakan secara khusus oleh Komnas HAM RI sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan kewenangan tersebut, Komnas HAM RI membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM RI kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung, sebagai Penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk kemudian ditindaklanjuti (dilakukan penyidikan). Komnas HAM RI pada sepanjang tahun 2017 telah melakukan penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat sebanyak 6 (enam) kasus, yaitu: 1. Saat ini, terdapat 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat yang tengah diselidiki oleh Komnas HAM RI. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki komitmen tinggi untuk penyelesaian 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat. Oleh karena itu, Komnas HAM RI berharap Kejaksaan Agung dan DPR RI memiliki komitmen yang sama dalam penyelesiaan pelanggaran HAM yang Berat. 2) Simpang KKA 3) Rumoph Geudong 1. Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6 peristiwa); 3. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior; 4. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena; 5. Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang terdiri dari 5 (lima) peristiwa yaitu: 1) Jambo Keupok 4) Timang Gajah - Bener Meriah 5) Bumi Flora 6. Pelanggaran HAM yang Berat Santet I Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI memerlukan waktu yang lama, mengingat banyaknya kendala yang dihadapi, salah satunya sulitnya menemukan dan/ atau mengumpulkan barang bukti dalam sebuah kasus pelanggaran HAM yang berat. Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Hal ini mengakibatkan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu menjadi terhambat dan selalu menemui kebuntuan. Selain isu mengenai proses penyelesaian pelanggaran ham yang berat/masa lalu yang masih berlarut-larut, Komnas HAM RI juga mencatat sepanjang tahun 2017 terjadi tantangan yang cukup besar dalam pemenuhan hak kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan berekspresi. Hal tersebut ditandai dengan penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian diikuti oleh dibubarkannya Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah Cq Kementerian Hukum dan HAM RI. Komnas HAM RI telah menyatakan sikap terkait dengan terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai berikut: 2. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai; 30 Dari 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat, beberapa diantaranya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penyidikan, yaitu Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dan 2 (dua) peristiwa dari 5 (lima) peristiwa dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh, yaitu Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Jambo Keupok. Sisanya masih dalam proses penyelidikan di Komnas HAM RI. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 UU Ormas No. 17 Tahun 2013 sesungguhnya cukup memadai untuk menjawab tantangan yang dihadapi Negara Indonesia, utamanya terkait dengan radikalisme, intoleransi, dan ekstrimisme. Kendati demikian, selama ini belum dipergunakan dengan sungguhsungguh oleh Pemerintah; 2. Hak yang paling terkena dampak atas terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah hak atas kebebasan berserikat (right to freedom of associaton) yang dijamin dalam Konstitusi RI serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005; 3. Hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Non Derogbale Rights) yang dapat dibatasi berdasarkan hukum dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral publik, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta berdasarkan asa proporsionalitas untuk mencapai tujuan yang sah dan asas nesesitas yaitu adanya kebutuhan mendesak. Kendati demikian pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat; 4. Bahwa pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Bahwa dalam hal ini seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak; 5. Pembatasan yang dimuat dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan. Perppu Ormas bisa menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat; 6. Pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat. Dengan demikian, pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan pembatasan utamanya terkait unsur “diperlukan dalam Negara yang demokratis”. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 31

Select target paragraph3