Untuk mewujudkan visi dan misi maka disusunlah tujuan Komnas HAM berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi. Tujuan dan sasaran dirumuskan dengan merujuk pada tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan strategis yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja lembaga secara keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan visi dan misi Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat; 2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan rentan, antara VISI Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam pemajuan, perlindungan , penegakan, dan pemenuhan HAM serta perlindungan kelompok marginal dan rentan MISI lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs); 3. Mewujudkan good governance. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas. Perumusan sasaran strategis merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan Renstra. Dalam dokumen Renstra ini, masingmasing tujuan memiliki sasaran sebagai berikut: TUJUAN STRATEGIS Dari rapat komisioner periode 2017-2022 pada 22-23 November 2018 di Bogor menghasilkan penambahan isu strategis, yaitu: 1. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan. 2. Penanganan Kasus-kasus Agraria atau Reforma Agraria. 3. Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat. 4. Reformasi Kelembagaan. isu-isu ini merupakan isu yang dianggap paling menonjol sepanjang tahun 2017 sehingga perlu untuk dijadikan sebagai isu strategis Komnas HAM SASARAN STRATEGIS 1. Mempercepat dan 1. Menyelesaikan 1. Terselesaikannya kasus memastikan pemajuan, kasuspelanggaran pelanggaran HAM perlindungan, dan HAM, khususnya yang berat penegakan, serta pelanggaran HAM yang 2. Meningkatnya pemenuhan penyelesaian berat penanganan kasus pelanggaran HAM, 2. Meningkatkan pengaduan terutama pelanggaran pemajuan, pelanggaran HAM HAM yang berat. perlindungan, 3. Meningkatnya 2. Mempercepat dan penegakan, dan penyelesaian kasus memastikan peningkatan pemenuhan HAM pelanggaran HAM pemajuan, perlindungan, serta rekomendasi sebagaimana penegakan, dan perlindungan untuk dimandatkan dalam pemenuhan HAM dalam kelompok marginal peraturan perundangkehidupan kelompok dan rentan, antara undangan marginal dan rentan; lain perempuan, anak, penyandang 3. Mewujudkan Komnas cacat, manusia lanjut HAM sebagai lembaga usia, napi/tahanan, yang mandiri dan masyarakat adat, professional dalam orang dengan masalah menjalankan tugas, kejiwaan, kelompok fungsi, dan wewenangnya minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs) Mewujudkan good governance Tabel 1.1 Sasaran Strategis Komnas HAM 26 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 27

Select target paragraph3