Modul 2 oleh Dewan Keamanan PBB. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab bersenjata yang khusus (Kroasia pada 1991 dan 1995, Bosnia dan Herzegovina pada 1992-1995, Kosovo pada 1998 dan 1999, dan Makedonia pada 2001), kewenangannya tidak hanya dibatasi pada tindakan penjahat perang, tapi juga termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada 1994 merupakan pengadilan yang berwenang untuk genosida, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindak-tindak pelanggaran yang berat atas hukum humaniter internasional dalam konteks genosida pada 1994, tanpa memandang apakah peristiwa-peristiwa tersebut Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional melalui Statuta Roma 1998 menunjukkan langkah yang lebih jauh dari perkembangan hukum pidana internasional. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) ini khususnya menangani pelanggaran-pelanggaran HAM yang tergolong sebagai kejahatan internasional; atau yang dalam Statuta Roma disebut sebagai, “kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.” Menurut pasal 7 Statuta Roma, “kejahatan terhadap kemanusiaan“ mencakup pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, apartheid, penghilangan secara paksa, serta pelanggaran serius lainnya terhadap hak kebebasan pribadi dengan syarat bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari suatu serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil. Karena itu, hukum pidana internasional telah menjadi salah satu alat yang potensial paling efektif untuk pelaksanaan HAM dan, sebagai tambahan, telah melengkapi tanggung jawab internasional dari negara-negara dengan tanggung jawab para pelaku individual (kelompok militer dan kaum sipil, para dan pejuang kedaulatan). Individu-individu yang dituduh telah melakukan kejahatan HAM bukan hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh pengadilan internasional, tapi juga oleh pengadilan nasional (domestik), berdasarkan fakta yang ada bahwa pelanggaran serius HAM, seperti genosida, eksekusi sewenang-wenang, penyiksaan dan pemerkosaan, juga dipandang sebagai kejahatan menurut hukum pidana nasional. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 55

Select target paragraph3