Modul 2
Pemilik akun yang mengaku sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Charlie Wijaya, mengaku telah melaporkan Emon karena mengklaim hakim
telah bersikap proporsional dalam kasus Novel Baswedan. “Saya telah
melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya
telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan?
bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan
kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di
penjara,” kicau Charlie Wijaya.
Kepala Sub Divisi Digital at Risks SAFEnet, Ellen Kusuma, mengatakan
serangan terhadap Emon di medsos tersebut merupakan upaya defamasi atau
pencemaran nama baik berujung pada represi atau penindasan di internet.
“Ini menunjukkan situasi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia
yang sangat darurat. Adanya upaya defamasi yang dilakukan oleh buzzerbuzzer tidak jelas asal usulnya untuk mendelegitimasi Bintang Emon juga saya
lihat muncul di Twitter,” ujar dia, kepada CNNIndonesia, Senin (15/6/2020).
(psp/arh)
kepercayaan Marapu dengan PT Muria Sumba Manis (PT. MSM)
Sumber foto : Kabar Latuharhary, www.komnasham.go.id
36
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”