Modul 2 Selain International Bill of Rights dan Perjanjian HAM Internasional Pokok, terdapat banyak instrumen universal berkaitan dengan HAM. Status hukum dari instrumen ini bervariasi: deklarasi, prinsip, panduan, standar aturan, dan rekomendasi yang tidak memiliki dampak mengikat secara hukum, tapi tidak dapat disangkal. Instrumen-instrumen tersebut memiliki kekuatan moral dan menyediakan panduan praktis bagi negara dalam tindakan yang dilakukan. Beberapa contohnya akan dikemukakan dalam daftar di bawah ini: 1. Peraturan Standar Minimum Perlakuan terhadap Narapidana (Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, 1955); 2. Ketentuan Standar Minimum PBB bagi Pengadministrasian Peradilan Anak atau “Ketentuan Beijing” (United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, 1985); 3. Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on the Rights to Development, 1986); 4. Pedoman PBB bagi Pencegahan Kejahatan Anak atau “Pedoman Riyadh” (United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency, 1990); 5. Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and 6. Deklarasi Wina (Vienna Declaration, 1993); 7. Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles, 1993); 8. Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal (Guiding Principles for Internal Displacement, 1998). Pada umumnya, sistematika instrumen HAM internasional terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh yang di antaranya memuat (I) Prinsip; (II) Hak; (III) Kewajiban Negara; (IV) Tanggung Jawab Komite; (V) Ketentuan Implementasi; dan (VI) Penutup. Dalam instrumeninstrumen yang mengikat secara hukum, biasanya diatur pula soal mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran HAM. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 51

Select target paragraph3