Modul 2
dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini berbeda dengan rumusan
pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang tercantum dalam
penjelasan Pasal 104 UU No. 39/1999, yang menyebutkan bahwa
pelanggaran HAM yang berat meliputi pembunuhan massal (genosida),
pembunuhan yang sewenang-wenang dan eksekusi di luar pengadilan
(arbitrary or extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan paksa,
perbudakan, dan diskriminasi yang sistematik.
Baik genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM dalam UU No. 26/2000 (Pasal 8 dan 9),
yang keduanya mengacu pada Statuta Roma (dalam penjelasan Pasal
7). Hanya, banyak kalangan berpendapat, pengertian “kejahatan
terhadap kemanusiaan” sebagaimana yang tercantum dalam pasal
9 bisa menggelincirkan karena kabur pemahamannya. Dalam hal ini,
“sistematik”, dan “niat” yang menjadi unsur utama bentuk kejahatan ini.
pengertian elemen-elemen yang menjadi unsur utama kejahatan
menyulitkan dalam proses pembuktian pemidanaan terhadap kejahatankejahatan yang dimaksudkan.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
45