Modul 2
e. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum,
memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram,
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum
serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat
pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan
wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam
setiap jabatan pemerintahan.
i. Hak perempuan. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih,
diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu
berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya.
j. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, dan negara serta memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas
kebebasannya secara melawan hukum.
Selain menjamin hak-hak tersebut, undang-undang ini menegaskan adanya
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang mendasar dari pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM
tersebut. Bagian lain dari UU No. 39/1999 ini adalah aturan tentang
Komnas HAM sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi,
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
43