Modul 2 dan lain sebagianya. Diskriminasi pun seringkali terjadi karena adanya pembedaan status sosial ini. Seseorang yang berpangkat atau bergolongan lebih tinggi, seakan menjadi lebih punya hak dari pada seseorang yang berpangkat dan bergolongan lebih rendah darinya. Tidak jarang pula, segolongan orang “merendahkan” golongan lainnya, dan melakukan berbagai penindasan terhadapnya. Bagi yang ditindas, mungkin mereka tidak akan hanya diam. Tak jarang terjadi “perlawanan” sebagai usaha terakhir untuk keluar dari penindasan; sementara konteks “perlawanan” itu sendiri pada bentuk perlawanan tertentu biasanya akan punya potensi untuk melanggar dan mencederai hak asasi. Situasi dan kondisi semacam inilah yang senantiasa dicemaskan. Dari tindakan-tindakan yang mungkin tidak kita sadari, menyangkut soal stereotip dan pendiskriminasian tadi, misalnya, ternyata memiliki potensi yang sangat besar untuk membuahkan ketidakadilan. Ketidakadilan ini akan senantiasa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan; mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, dengan sendirinya merupakan pengingkaran terhadap harkat-martabat umat manusia. Ada begitu banyak contoh yang bisa menunjukkan hal ini. Dalam konteks meluas dan berkepanjangan ketika ada sentimen perbedaan agama yang ditonjolkan. Atas nama agama, tak kenal lagi saudara: darah tumpah, Kalimantan antara Dayak dan Madura: etnis, kesukuan, menjadi lebih penting daripada manusia itu sendiri. Di kedua peristiwa itu, harkat-martabat manusia sudah diberangus, dinistakan, tak ada lagi artinya. Di sinilah letak pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di kehidupan keseharian kita, hak asasi ini ada di mana-mana. Lebih dari itu, hak asasi adalah milik kita. Sesuatu yang sesungguhnya milik kita, sudah sepatutnya pula jika kita yang memeliharanya. Barangkali, memang tak ada yang benar-benar mudah; namun tak ada juga yang akan terlalu sulit jika kita memang meyakini hal itu bisa kita lakukan. Pada akhirnya, menjunjung tinggi hak asasi manusia tidak lain adalah menjunjung nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri; memperjuangkan hak asasi Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 23

Select target paragraph3