Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258); • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); Khusus untuk peserta didik penyandang disabilitas, ada panduan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Panduan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Selama Masa Pandemi Covid-19. 95 94F Secara garis besar, panduan ini mencakup ketentuan penyelenggaraan BDR; yang meliputi prinsip, strategi, dan kiat pelaksanaan BDR, tugas dan tanggung jwab fasilitas BDR bagi PDPD, bentuk dukungan psikososial bagi PDPD, dan protokol kesehatan selama penyelenggaraan BDR; dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan; yang meliputi pembelajaran tatap muka, tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, perisapan tatap muka, tugas dan tanggung jawab fasilitasi pembelajaran tatap muka dukungan psikosial dan protokol kesehatan bagi PDPD. Prinsip umum penyelenggaraan BDR mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020. Adapun beberapa ‘Panduan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Selama Masa Pandemi COVID-19 | 2020’ (Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020) 95 46

Select target paragraph3