pemerintahan pilihan. 83 Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan
82F
dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
84
83F
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Pemda. Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren, Pemerintah berwenang menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan, dan melaksanakan pembinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerntahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 85 Norma, standar,
84F
prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah itu menjadi pedoman bagi
pemerintah daerah. 86
85F
Bahkan, dalam hal kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpedoman pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka Pemerintah
dapat membatalkan kebijakan tersebut.
87
F
Dalam penyelenggaran pemerintahan,
pemerintah daerah berpedoman pada asas penyelanggaraan pemerintahan negara yakni
kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. 88
87F
Persyaratan dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter geografi, demografi,
keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
89
Sementara parameter kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan meliputi aspek: aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan,
aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan, aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur,
jumlah aparatur sipil negara di daerah induk, dan rancangan rencana tata ruang wilayah
daerah persiapan. 90 Jelas di sini bahwa aksesibilitas pendidikan termasuk dalam salah
89F
satu parameter penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lihat Pasal 11 ayat (1) ibid.
Lihat Pasal 11 ayat (2) ibid.
85
Pasal 16 ayat (1) ibid.
86
Lihat Pasal 16 ayat (2) ibid.
87
Lihat Pasal 17 ayat (3) ibid.
88
Lihat Pasal 58 ibid.
89
Lihat Pasal 36 ayat (1) ibid.
90
Lihat Pasal 36 ayat (8) ibid.
83
84
43