hak penyandang disabilitas (khususnya disabilitas intelektual) dapat disuarakan lebih
lantang, tidak hanya menjadi masukan bagi pemerintah tetapi juga bagi pembahasan draf
Komentar Umum Konvensi Penyandang Disabilitas utamanya Pasal 24 (Pendidikan) yang
saat ini tengah dibahas.
Hal serupa juga disampaikan oleh OPD14 WWI yang menyebutkan saat ini ia berfokus
pada sekolah reguler inklusi. Ia berharap Komnas HAM dapat membuat pemantauan
secara berkala terhadap pemenuhan hak pendidikan peserta didik penyandang disabilitas
di sekolah khusus maupun sekolah inklusif dan menerbitkan laporan hasil pemantauannya
setiap tahun secara berkala. Selain itu, perlu pula dibuat saluran pengaduan jika terjadi
penolakan terhadap peserta didik penyandang disabilitas di sekolah. Jalur pengaduan ini
harus dapat disosialisasikan untuk diketahui semua. Wahana Inklusif Indonesia selama ini
bekerja sama dengan Lembaga Ombudsman RI untuk mengadvokasi kasus diskriminasi di
sekolah dan sejauh ini dirasa cukup berhasil. Ia juga menyarankan agar Komnas HAM dapat
membuat rekomendasi pada instansi terkait hak atas pendidikan penyandang disabilitas.
Pembekalan Orientasi Mobilitas (OM) bagi guru juga adalah hal yang penting. Hal ini
disampaikan oleh OPD2 HWDI Sulsel menyarankan agar guru-guru agar dibekali dengan
Pendidikan OM. Situasinya saat ini, tidak semua guru SLB dan sekolah inklusi paham OM.
Selain itu, perlu ada penguatan penguasaan bahasa isyarat kepada guru-guru SLB dan
sekolah-sekolah inklusi.
Terkait pendidikan inklusi ini, OPD5 GARAMIN NTT menyebutkan bahwa masih
didapati beberapa masalah diantaranya diskrimasi, perundungan (bullying), dan guru yang
tidak memiliki kapasitas memadai Untuk itu, diperlukan adanya pelatihan teknis bagi para
guru dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
c. Terobosan Pembelajaran
Di masa pandemi amat dibutuhkan terobosan pembelajaran untuk menjamin
berlangsungnya KBM yang efektif. OPD4 Mitra Netra menjelaskan bahwa ada beberapa
masukan: pelatihan komputer untuk seluruh anak tuna netra di Indonesia bisa dilakukan
secara sungguh-sungguh, sistematis dan masif oleh pemerintah, terutama bagi pemda
setempat. Saat ini pelatihan bagi tunanetra masih terbatas. Selain itu, harapannya agar
73