“Saat ini hanya 115.000 orang penyandang disabilitas yang mendapat Pendidikan,
tersebar di 2000-an SLB, masing-masing 50 orang. Di lapangan sekolah inklusi
hanya sekedar label, butuh anggaran dari pemda dan nasional. Guru sekolah inklusi
berjumlah 299.000 orang yang tersebar di di 32.000 sekolah inklusi. Mohon
diperhatikan daerah-daerah yang belum ada sekolah inklusi sama sekali. Harus ada
dukungan yang memadai, semisal penyediaan GPK (Guru Pendamping Khusus).”
Saran OPD10 Puspadi Bali.
Pentingnya persebaran sekolah inklusi ini juga diaminkan oleh OPD11 yang
menekankan lokasi-lokasi yang jauh seperti di desa-desa, agar semua semua pihak dapat
memfasilitasi hak pendidikan penyandang disabilitas. OPD14 WWI menyayangkan bahwa
masih banyak sekolah reguler yang inklusif tetapi sebenarnya belum melaksanakan
pendidikan yang inklusif. Hal ini terkait dengan beberapa hal yang harus diperbaiki seperti
keterampilan guru, aksesibilitas lingkungan sekolah, pemahaman peserta didik lain,
ketersediaan media pembelajaran dan lain-lain, termasuk keberadaan Guru Pendamping
Khusus (GPK). Sering kali sekolah inklusi tidak bisa memberikan layanan yang inklusif
karena sekolah tersebut tidak dipersiapkan secara khusus. Biasanya menjadi sekolah
inklusi lebih karena ditunjuk oleh dinas, takut pada aturan, atau karena tidak sengaja di
sekolahnya ada anak disabilitas.
“Kalau kita menginginkan lebih banyak guru atau masyarakat lain memahami dan
mau menggunakan Bahasa isyarat, maka peluang bagi guru dan masyarakat untuk
dapat mempelajari Bahasa isyarat harus dibuka seluas-luasnya melalui berbagai
strategi.” tukas OPD14 WWI
Terkait dengan penyediaan guru/tenaga pendidik, OPD6 PERTUNI Sorong
menyarankan agar penyusunan formasi dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Organisasi
Penyandang Disabilitas (OPD), sehingga dapat memahami kebutuhan dari masing-masing
disabilitas dan keragaman disabilitas dalam formasinya.
Keberadaan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu wicara
sangat dibutuhkan. OPD12 BUMI Setara dan OPD13 SEHJIRA keduanya bersepakat bahwa
SIBI dan Bisindo amat diperlukan, sehingga harus disediakan gurunya.
Lebih lanjut OPD8 YPAC menyebutkan bahwa sinergi di dalam tubuh pemerintahan
(semisal antarkementerian) harus dilakukan. Disebutkan bahwa guru-guru yang sudah
dilatih pendidikan khusus justru tidak ditempatkan di sekolah inklusif, namun di sekolah
yang justru tidak ada PDPD. Ini merupakan kerugian tersendiri, melatih guru-guru dari
71