Kata Pengantar Hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia. Pasal 13 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan bahwa negara-negara pihak Perjanjian ini mengakui hak setiap orang akan pendidikan, bahwa pendidikan hendaknya diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian manusia dan martabatnya, dan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki. Selanjutnya, negara-negara pihak bersepakat bahwa pendidikan akan memungkinkan setiap orang berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan kelompok suku, etnis atau agama. Selain itu, Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, khususnya pada Pasal 24 ayat (1), menegaskan pengakuan Negara-Negara Pihak atas atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dalam rangka memenuhi hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-Negara Pihak harus menjamin sistem pendidikan yang bersifat inklusif pada setiap tingkatan dan pembelajaran seumur hidup yang terarah kepada: (a) Pengembangan seutuhnya potensi diri dan rasa martabat dan harga diri, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan keragaman manusia; (b) Pengembangan atas kepribadian, bakat dan kreativitas, serta kemampuan mental dan fisik dari penyandang disabilitas hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya; (c) Memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara efektif di dalam masyarakat yang bebas. Pemenuhan dan pelindungan hak atas pendidikan berpijak pada prinsip nondiskriminasi, termasuk di dalamnya memberikan jaminan pelindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” Komnas HAM RI sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia memiliki kewajiban mengawasi implementasi penyelenggaraan i pembangunan agar tidak

Select target paragraph3