tetapi proses pembangunan juga harus menjamin distribusi yang merata,
peningkatan kemampuan manusia dan ditujukan untuk memperbanyak
pilihan-pilihan bagi mereka.3
Pembangunan dilihat sebagai suatu proses ekonomi, sosial,
budaya, dan politik yang komprehensif. Objek pembangunan adalah
kemajuan yang terus-menerus pada kesejahteraan dari segenap
penduduk dan individu yang didasarkan pada partisipasi bebas,
aktif, dan berarti dari mereka dalam proses pembangunan. Dengan
demikian, pendekatan hak asasi manusia dalam pembangunan bersifat
terintegrasi dan multidisiplin.4 Proses pembangunan dalam pemaknaan
ini tidak memperbolehkan adanya trade-off dimana hak asasi manusia
dikorbankan untuk pembangunan.
Pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia (rightsbase approach to development) bermakna sebagai proses pembangunan
yang pada dasarnya harus mengintegrasikan norma, standar dan
instrumen hak asasi manusia ke dalam rencana, kebijakan dan proses
pembangunan.5 Pembangunan berbasis hak asasi manusia mengandung
elemen-elemen dasar yaitu: a) menyatakan secara jelas kaitan antara
hak asasi manusia dan pembangunan; b) menjamin pertanggungjawaban
(accountability); c) merupakan proses yang memberdayakan; d) menjamin
adanya partisipasi; dan e) memberi perhatian pada kelompok khusus
serta tidak diskriminatif.6 Elemen-elemen itu menjadikan pembangunan
berwawasan hak asasi manusia lebih efektif, berkelanjutan, rasional, dan
menjanjikan sebuah proses pembangunan yang lebih sejati.7
3
4
5
6
7
vi
Ibid.
Ibid, Paragraf 2.
What Is a Rights-Based Approach to Development, Rights-Based Approach, Human
Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/approaches-04.html,
16 Desember 2005, Paragraf 2.
What Is a Rights-Based Approach to Development, Rights-Based Approach, Human
Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/approaches-04.html,
16 Desember 2005, Paragraf 3
Rights Base Approachs, How Do Rights Base Approaches Differ and What Is the
Value Added?, http://www.unhchr.ch/development/approches-07.html, 19 Desember
2005, paragraf 1.
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia