HAM (OHCHR, 2006). Pendekatan pembangunan berbasis HAM
berusaha untuk menganalisis kesenjangan yang terletak di jantung
masalah pembangunan dan memperbaiki praktik-praktik diskriminatif
dan distribusi kekuasaan yang tidak adil yang menghambat kemajuan
pembangunan (OHCHR, 2006). Artinya, pembangunan berbasis HAM
menegaskan kembali bahwa pembangunan meliputi banyak aspek.
Karena itu, pembangunan harus dilihat sebagai proses yang komprehensif
meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik. Dengan
demikian, pendekatan pembangunan berbasis HAM menuntut adanya
reorientasi dalam strategi pembangunan kearah strategi yang lebih luas
karena pendekatan ini memandang pembangunan sebagai aspek yang
sangat kompleks dan multidimensi.
Dari sini, tampaklah bahwa pendekatan pembangunan
berbasis HAM merupakan kerangka kerja konseptual yang mencoba
mengintegrasikan norma, standar, dan prinsip HAM ke dalam proses
pembangunan dengan tujuan akhir dan sasarannya adalah ternikmatinya
HAM. Dalam konteks ini, pendekatan pembangunan berbasis HAM
bukan hanya melihat pada pertumbuhan ekonomi, atau kinerja ekonomi
makro semata, tetapi semua aspek seperti kesehatan, lingkungan,
perumahan, pendidikan, distribusi sumber daya, dan peningkatan
kemampuan dan pilihan masyarakat (Kochanowics, 2009).
Di antara sekian banyak pendekatan berbasis HAM dalam
pembangunan, Fukuda-Parr (2007) merangkum elemen-elemen kunci
dalam kerangka pembangunan berbasis HAM, yakni (i) perhatian utama
pada kebebasan dan martabat manusia; (ii) realisasi HAM– termasuk
hak-hak sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya (ekosob) - dimana semua individu merupakan tujuan utama
dari pembangunan; (iii) prinsip-prinsip HAM harus menjadi bagian
dari proses pembangunan; dan (iv) norma dan standar HAM harus
diterapkan dalam proses pembangunan dan pemerintah bertanggung
jawab atas kewajiban yang timbul dari komitmen mereka terhadap
hukum internasional yang telah ditandatangani.
Konsep Pembangunan Berbasis HAM
21