MP3EI didominasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fisik yang ambisius meski mengandung biaya sosial dan lingkungan yang tinggi. Sejalan dengan itu, atas nama perbaikan iklim investasi, pemerintah akan memberikan fasilitas berupa kelonggaran-kelonggaran di bidang perpajakan dan jaminan keamanan investasi. Dalam konteks ini, pajak dan upah diubah menjadi insentif investasi. Pajak dan upah tidak lagi berfungsi sebagai instrumen redistribusi kue pembangunan. Sebaliknya, pajak dimodifikasi secara halus sehingga tanpa disadari pajak telah berubah wujud menjadi katalisator perluasan kepentingan pebisnis kelas menengah-atas. Kondisi ini akan membatasi kapasitas negara untuk meningkatkan pendapatan melalui perpajakan, baik dari sumber domestik maupun modal asing (Oxfam, 2000). Hal ini akan menggangu kemampuan pemerintah di negara-negara miskin untuk membuat investasi yang penting dalam pelayanan sosial dan infrastruktur ekonomi di mana kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan banyak tergantung dari pemasukan pajak (Oxfam, 2000). Hal ini juga memberikan perusahaan multinasional sebuah keuntungan kompetitif namun tidak adil bagi pelaku ekonomi domestik terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kompetisi pajak dan ancaman berupa relokasi, secara tidak langsung telah memaksa negara-negara berkembang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan korporasi yang semakin rendah pada investor asing (Oxfam, 2000). Sementara itu, kebijakan ketenagakerjaan diarahkan supaya tenaga kerja lebih ramah pada investor dan tidak menjadi tukang tuntut hak. Tak hanya itu, regulasi dan peraturan perundang-undangan pun direkayasa sedemikian rupa dengan prinsip debottlenecking dan perbaikan iklim investasi. Pertumbuhan ekonomi adalah segala-galanya meski pertumbuhan tersebut hanya dinikmati kelompok-kelompok tertentu dan risikonya berupa kemiskinan, ketimpangan ekonomi, 62 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3