MP3EI didominasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fisik
yang ambisius meski mengandung biaya sosial dan lingkungan yang tinggi.
Sejalan dengan itu, atas nama perbaikan iklim investasi,
pemerintah akan memberikan fasilitas berupa kelonggaran-kelonggaran
di bidang perpajakan dan jaminan keamanan investasi. Dalam konteks
ini, pajak dan upah diubah menjadi insentif investasi. Pajak dan upah
tidak lagi berfungsi sebagai instrumen redistribusi kue pembangunan.
Sebaliknya, pajak dimodifikasi secara halus sehingga tanpa disadari pajak
telah berubah wujud menjadi katalisator perluasan kepentingan pebisnis
kelas menengah-atas.
Kondisi ini akan membatasi kapasitas negara untuk meningkatkan
pendapatan melalui perpajakan, baik dari sumber domestik maupun
modal asing (Oxfam, 2000). Hal ini akan menggangu kemampuan
pemerintah di negara-negara miskin untuk membuat investasi yang
penting dalam pelayanan sosial dan infrastruktur ekonomi di mana
kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
banyak tergantung dari pemasukan pajak (Oxfam, 2000). Hal ini juga
memberikan perusahaan multinasional sebuah keuntungan kompetitif
namun tidak adil bagi pelaku ekonomi domestik terutama usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kompetisi pajak dan ancaman
berupa relokasi, secara tidak langsung telah memaksa negara-negara
berkembang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan korporasi yang
semakin rendah pada investor asing (Oxfam, 2000).
Sementara itu, kebijakan ketenagakerjaan diarahkan supaya
tenaga kerja lebih ramah pada investor dan tidak menjadi tukang
tuntut hak. Tak hanya itu, regulasi dan peraturan perundang-undangan
pun direkayasa sedemikian rupa dengan prinsip debottlenecking dan
perbaikan iklim investasi. Pertumbuhan ekonomi adalah segala-galanya
meski pertumbuhan tersebut hanya dinikmati kelompok-kelompok
tertentu dan risikonya berupa kemiskinan, ketimpangan ekonomi,
62
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia