Tak heran, jika kemudian penguasaan investor asing atas kepemilikan
aset-aset strategis bangsa pun kian dominan: bidang perbankan
(penguasaan asing mencapai 50,6 persen), minyak bumi dan gas (70
persen), batubara dan mineral (75 persen), emas dan tembaga (85
persen), perkebunan sawit (40 persen), telekomunikasi (35-66,5 persen)
(Kompas, 7/11/2013). Jelas, kondisi ini sangat bertolak belakang dengan
semangat konstitusi kita sebagaimana termaktub dalam UUD 1945
Pasal 33. Sayangnya, dalam forum-forum internasional resmi, seperti
APEC, Infrastructure Summit, dan World Economic Forum, para pejabat
tinggi kita selalu menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk
membawa negeri ini semakin mengintegrasikan diri dengan pasar bebas.
Suatu orientasi ekonomi politik yang menjadikan cita-cita kedaulatan
ekonomi bangsa kian “jauh panggang dari api”.
Pasar, boleh jadi, menawarkan peluang yang cukup menjanjikan.
Tak bisa pula dipungkiri, posisi Indonesia di mata investor global
memang bisa dibilang seksi. Negeri dengan jumlah populasi mencapai
lebih dari 240 juta ini merupakan potensi pasar yang menggiurkan bagi
para investor. Demikian juga dengan pasar buruh yang kian fleksibel dan
hasil alam yang melimpah.
Dalam konteks inilah kemudian program MP3EI menemukan
relevansinya. Proyek-proyek MP3EI memungkinkan ekspansi kapital
bekerja dengan lebih efisien. Alasannya, pembangunan infrastruktur
ekonomi yang didorong oleh MP3EI semakin mendekatkan pusat-pusat
produksi dengan sirkulasi dan pasar konsumen. Dalam hal ini Indonesia
menjadi tempat produksi dan sirkulasi produk-produk manufaktur
global. Upaya ini sejalan dengan semangat ASEAN Connectivity dalam
skema pasar bebas, suatu visi jangka panjang untuk menghubungkan
titik-titik lokasi tertentu yang menjadi pusat industri di seantero Asia
Tenggara.
48
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia