C. Prinsip-prinsip
HAM
Pembangunan
Berbasis
a. Rule of law
Rule of law sangatlah penting dalam pembangunan berbasis
HAM karena nilai intrinsiknya yang memberdayakan masyarakat
(Uvin, 2004).Tanpa rule of law yang mengikat, tidak akan ada klaim
atas pelanggaran HAM yang bisa dimenangkan oleh masyarakat
(Uvin, 2004). HAM harus dilindungi oleh peraturan perundangundangan yang kuat serta sistem peradilan yang kompeten, tidak
memihak, dan independen untuk memastikan bahwa hukum
ditegakkan secara adil dan diterapkan untuk semua orang.
Oleh karena itu,pembangunan berbasis HAM mensyaratkan
adanya sistem peradilan yang independen dan dapat diakses oleh
semua (Ljungman, 2004). Dengan demikian, strategi pembangunan
berbasis hak perlu mempertimbangkan kondisi sistem peradilan,
kejaksaan, kepolisian, dan lembaga lainnya dalam penegakan HAM
(Ljungman, 2004).
b. Universalisme dan tidak dapat dicabut (universalism and
inealienability)
Prinsip universalitas HAM berarti bahwa setiap wanita,
pria, dan anak berhak untuk menikmati hak-haknya karena
derajat kemanusiaannya. Prinsip universalitas inilah yang
membedakan antara HAM dengan hak-hak lainnya—seperti hak
kewarganegaraan atau hak dalam perjanjian kontrak. Disamping
itu, HAM tidak dapat dicabut dalam arti bahwa hak-hak ini tidak
dapat diambil dari seseorang atau diserahkan secara sukarela.
c. Keutuhan dan kesalingtergantungan (indivisability and interdependence)
Konsep Pembangunan Berbasis HAM
25