sar
pa n)
ta
Faktor-faktor
Sentrifugal
Efek uk
u
(keter ran
ka
i
kerja
ag a
en
pa h
r t melim
g
Pa
yan sa
Faktor-faktor yang
sosial, dan budaya
(ekosob)
-itu,
dimana
semua individu
tujuan utamabahwa
dari
Sementara
Ljungman
(2004)merupakan
menggarisbawahi
Faktor-faktor
tidak bergerak
pembangunan; (iii) prinsip-prinsip
Sentripetal HAM harus menjadi bagian dari proses
pendekatan
berbasis
pada dasarnya
mengerucut
pada dua
hal,
pembangunan;
dan (iv)
norma HAM
dan standar
HAM harus
diterapkan dalam
proses
Biaya
sewa tanah
Pe
yaitu: (i)danpenguatan
kapasitas
pemangku
kewajiban
dalam
memenuhi
pembangunan
pemerintah
bertanggung
jawab atas
kewajiban
yang timbul
dari
ngh
e m at a ninternasional yang telah ditandatangani.
komitmen
mereka
terhadap
hukum
kewajibannya; dane (ii) pemberdayaan pemegang hak dalam menuntut
k st e r n a l
Pemborosan eksternal
hak-haknya.
Ljungman
juga mengelompokkan
pembangunan
Sementara
itu, Ljungman
(2004)(2004)
menggarisbawahi
bahwa pendekatan
berbasis
HAM pada
dasarnya
dua hal,yang
yaitu:
(i) penguatanpendekatan
kapasitas
berbasis
HAMmengerucut
ke dalam pada
tiga aspek
membedakan
Sumber: kewajibannya;
Krugman (1998) dan (ii) pemberdayaan
pemangku kewajiban dalam memenuhi
berbasis HAM dengan pendekatan
berbasis kebutuhan, yakni (i) basis
pemegang hak dalam menuntut hak-haknya. Ljungman (2004) juga
hukum; (ii) kerangka
kerjaberbasis
normatif;HAM
dan (iii)
mengelompokkan
pembangunan
ke tujuan
dalam proses.
tiga aspek yang
membedakan pendekatan berbasis HAM dengan pendekatan berbasis kebutuhan,
yakni (i) basis hukum; (ii) kerangka kerja normatif; dan (iii) tujuan proses.
Gambar
4. Pembangunan
Berbasis
Gambar
4. Pembangunan Berbasis
HAM HAM
Gambar 4. Pembangunan Berbasis HAM (gambar diganti)
Memperkuat akuntabilitas
Pemangku Kewajiban
Hak
Berbasis
Usaha
Proses Demokrasi
Perubahan
dalam Struktur
Hukum
Sipil/Politik
Sosial
Ekonomi
Pemangku Kewajiban
memenuhi kewajiban
mereka terhadap
pemegang hak
Perubahan dalam
Kehidupan Manusia
Perilaku
Pemberdayaan
Disadarinya HAM
Pemegang Hak
Menuntut hak mereka
dari pemangku
kewajiban
Mengurangi
Kemiskinan/Kerentanan
Mendukung Pemegang Hak
dalam menuntut hak-hak mereka
Sumber: Cecilia M. Ljungman (2004)
(2004)
Sumber:
M. Ljungman
Sumber: Cecilia
M.Cecilia
Ljungman
(2004)
Pada tingkat metodologis, strategi pembangunan berbasis HAM menekankan pada
(1) proses meningkatkan
pemberdayaan
kelompok
(2) prosesberbasis
peningkatan
Pada tingkat
metodologis,
strategimarjinal,
pembangunan
HAM
akuntabilitas pemangku kewajiban, dan (3) tindakan kolaboratif antara pemegang
pada (1)(Lankford
proses &
meningkatkan
pemberdayaan
kelompok
hak danmenekankan
pemangku kewajiban
Sano, 2010). Oleh
karena itu, pendekatan
berbasis HAM memandang partisipasi, pemberdayaan kelompok rentan, kesetaraan
dan non-diskriminasi serta akuntabilitas sebagai prasyarat mutlak yang tidak bisa
ditawar lagi dalam proses dan strategi pembangunan. Implikasinya, penikmatan
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
22
22