memperjuangkan masuknya ‘agenda HAM’ ke dalam pembangunan internasional (Jousson, 2002: 6 dan 9). Bahkan, sebenarnya Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1986 juga merupakan pencapaian penting dari proses panjang kampanye internasional HAM. Sejak Deklarasi Philadelphia Konferensi Buruh Internasional pada tahun 1944, pandangan internasional menganggap gagasan HAM sebagai suatu kesatuan yang utuh, terdiri dari semua hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini kemudian diwujudkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 1945. Setelah itu, Deklarasi Universal HAM 1948 dengan jelas mengakui kesatuan semua hak (Sengupta, 2002: 838). Kemudian, Konferensi Dunia 1993 tentang HAM menegaskan keutuhan dan kesalingtergantungan HAM. Lalu, masyarakat internasional dan masing-masing negara pun merasa memiliki kewajiban mempromosikan kebijakan pembangunan yang adil (Nowosad, 2013: 3; Hunter, 2012: 16). Akhirnya, 160 pemimpin dunia yang mengesahkan Deklarasi Milenium PBB pada tahun 2000, yang juga memutuskan “untuk menghormati sepenuhnya dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal HAM” dan “untuk mempromosikan demokrasi, memperkuat aturan hukum, serta menghormati semua HAM dan kebebasan dasar yang diakui secara internasional, termasuk hak untuk pembangunan” (Ljungman, 2005: 3-4). Konsensus baru yang muncul di Wina tersebut bahkan didukung oleh Amerika Serikat. Intinya, Deklarasi Wina menegaskan “hak atas pembangunan sebagai hak universal dan tidak dapat diabaikan dan merupakan bagian integral dari HAM.” Ia juga mendorong komitmen masyarakat internasional untuk bekerjasama mewujudkan hak-hak tersebut. Dengan demikian hak atas pembangunan diakui sebagai HAM, yang mengintegrasikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dengan hak-hak sipil dan politik (Sengupta, 2002: 841; 2000: 555-556). 18 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3