memperjuangkan masuknya ‘agenda HAM’ ke dalam pembangunan
internasional (Jousson, 2002: 6 dan 9).
Bahkan, sebenarnya Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1986 juga merupakan
pencapaian penting dari proses panjang kampanye internasional HAM.
Sejak Deklarasi Philadelphia Konferensi Buruh Internasional pada tahun
1944, pandangan internasional menganggap gagasan HAM sebagai
suatu kesatuan yang utuh, terdiri dari semua hak sipil, politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Ini kemudian diwujudkan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, pada tahun 1945. Setelah itu, Deklarasi Universal HAM
1948 dengan jelas mengakui kesatuan semua hak (Sengupta, 2002: 838).
Kemudian, Konferensi Dunia 1993 tentang HAM menegaskan
keutuhan dan kesalingtergantungan HAM. Lalu, masyarakat
internasional dan masing-masing negara pun merasa memiliki kewajiban
mempromosikan kebijakan pembangunan yang adil (Nowosad, 2013: 3;
Hunter, 2012: 16). Akhirnya, 160 pemimpin dunia yang mengesahkan
Deklarasi Milenium PBB pada tahun 2000, yang juga memutuskan
“untuk menghormati sepenuhnya dan menjunjung tinggi Deklarasi
Universal HAM” dan “untuk mempromosikan demokrasi, memperkuat
aturan hukum, serta menghormati semua HAM dan kebebasan dasar
yang diakui secara internasional, termasuk hak untuk pembangunan”
(Ljungman, 2005: 3-4). Konsensus baru yang muncul di Wina tersebut
bahkan didukung oleh Amerika Serikat. Intinya, Deklarasi Wina
menegaskan “hak atas pembangunan sebagai hak universal dan tidak
dapat diabaikan dan merupakan bagian integral dari HAM.” Ia juga
mendorong komitmen masyarakat internasional untuk bekerjasama
mewujudkan hak-hak tersebut. Dengan demikian hak atas pembangunan
diakui sebagai HAM, yang mengintegrasikan hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya dengan hak-hak sipil dan politik (Sengupta, 2002: 841; 2000:
555-556).
18
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia