Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak KATA PENGANTAR Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, memiliki wewenang melakukan pengkajian dan penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sepanjang 2019-2021 Komnas HAM RI menerima banyak aduan masyarakat terkait proyek strategis nasional yang merupakan pembangunan dengan skala besar, seperti pembangunan bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta, jalur MRT Jakarta, dan lain sebagainya yang pada akhirnya berdampak pada penikmatan hak-hak individu atau masyarakat terkait hak atas tempat tinggal maupun hak atas lingkungan hidup. Selain itu, permasalahan strategis pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak di Indonesia juga berkaitan dengan kesenjangan sosial dan ekonomi, isu lingkungan, dan manajemen pembangunan. Hal tersebut terjadi karena semakin terbatasnya peluang kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hak atas tempat tinggal, tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang terkendali, dan inkonsistensi kebijakan dan lemahnya implementasi kebijakan terkait pemanfaatan lahan dan tata ruang. Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas tempat tinggal. SNP merupakan Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan Komnas HAM RI sejak 2019 yang merupakan dokumen penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, agar mudah dipahami dan diterapkan, serta dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara. Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak. Dalam menyusun SNP ini, Komnas HAM RI mengutamakan partisipasi publik khususnya pihak yang mengalami atau terlibat atau terkait hak atas tempat tinggal yang layak. Demikian juga dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh berbagai Kementerian/Lembaga, Polri/TNI, pemerintah daerah, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Komnas HAM RI berterima kasih kepada Penanggung Jawab, yaitu Sandrayati Moniaga dan Mimin Dwi Hartono; Tim Ahli Penulis SNP yaitu Erna Dyah Kusumawati, Uli Parulian Sihombing, Muhammad Bahrul, Mardhika Agestyaning Hermanto, Nadia Farikhati, Ade Angelia Yusniar Marbun. Didukung oleh Administrasi yaitu Indra Galis Panggraito, serta Tata Letak Buku oleh Andi Prasetyo. Komnas HAM berharap agar dokumen ini terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas demi mendorong terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif, serta untuk meningkatkan pemajuan, penegakan, dan pelindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ketua Ahmad Taufan Damanik ii

Select target paragraph3