Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
F.
KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA
1)
Kewajiban Negara
Kewajiban Negara untuk Menghormati
91. Kewajiban untuk menghormati berarti negara wajib menahan diri untuk tidak
melakukan intervensi yang bisa berakibat pada pengurangan dan pembatasan dalam
penikmatan HAM, kecuali atas dasar hukum yang sah;
92. Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui
tindakan atau kebijakan yang diambil baik di tingkat lokal atau nasional. Kebijakan
negara tidak boleh diskriminatif, begitu juga tindakan negara tidak boleh menimbulkan
pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif, dan tidak proporsional. Negara
tidak boleh melakukan penggusuran paksa yang berdampak atas kehidupan atau
kelangsungan kehidupan setiap orang. Praktek penggusuran paksa tanpa konsultasi
yang nyata (genuine consultation), kompensasi, dan permukiman kembali
(resettlement) yang layak merupakan pelanggaran atas kewajiban negara untuk
menghormati.37
93. Bentuk tindakan yang merupakan pelanggaran kewajiban untuk menghormati hak atas
tempat tinggal yang layak bagi masyarakat hukum adat (MHA), misalnya negara
membuat kebijakan yang mengabaikan keberadaan MHA, mengabaikan batas-batas
wilayah adat, dan perubahan fungsi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi Hak
Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Areal
Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan yang dilakukan tanpa
sepengetahuan, dan persetujuan MHA.38
94. Negara membuat kebijakan untuk memindahkan penduduk lokal (resetllement
penduduk/respen) dan transmigrasi lokal yang telah mengakibatkan MHA perpindah
secara paksa dari wilayah/permukimannya. Pemindahan paksa dari wilayah adat dapat
mengakibatkan MHA diposisikan sebagai pendatang.39 Akibatnya terjadi konflik
horizontal antara MHA dan masyarakat lokal. Dalam hal ini, kebijakan respen, dan
transmigrasi lokal tidak memperhatikan aspek sosiologis dan budaya. Negara melalui
kebijakan respen dan transmigrasi lokal telah melanggar kewajibannya untuk
menghormati hak atas tempat tinggal MHA.
Kewajiban Negara untuk Melindungi
95. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara bertindak aktif untuk melindungi
HAM, baik terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara maupun pelanggaran
Nihal Jayawickrama, The Judicial Application of Human Rights Law (National,Regional & International
Jurisprudence), Cambridge: Cambridge University Press, hal. 878-879.
38
Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komnas HAM: Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta: Komnas
HAM, 2016, hal.71-72.
39
Ibid, hal. 72.
37
21