Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
60. Untuk memandu negara-negara dalam meningkatkan aspek kepastian tenurial,
Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Tempat Tinggal yang Layak mengembangkan
seperangkat Prinsip Panduan tentang Keamanan Tenurial bagi Masyarakat Miskin
Perkotaan pada 2013 (Guiding Principles on Security of Tenure for the Urban Poor in
2013).16 Panduan ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban negara dalam hal
memberikan kepastian hukum tenurial.
61. Dalam panduan untuk menjamin kepastian hukum tenurial, beberapa hal yang dapat
dilakukan oleh pemerintah antara lain:17
a.
Memperkuat berbagai bentuk tenurial, termasuk yang berasal dari sistem tenurial
berdasarkan undang-undang, adat, agama dan campuran dari ketiga hal ini.
b.
Meningkatkan kepastian penguasaan tenurial dengan mengembangkan strategi di
seluruh kota untuk mengamankan kepemilikan dan meningkatkan permukiman di
berbagai kategori tanah dan dengan berbagai pengaturan penguasaan.
c.
Memprioritaskan permukiman kembali (in situ resettlement) jika terjadi
penggusuran.
d.
Mempromosikan fungsi sosial dari properti.
e.
Menghapuskan diskriminasi atas dasar penguasaan tenurial.
f.
Mempromosikan kepastian hukum tenurial bagi perempuan.
g.
Menghormati penguasan tenurial dalam kegiatan bisnis jika suatu perusahaan
bisnis telah mengambil semua langkah yang relevan untuk memastikan bahwa: (1)
tidak ada dampak buruk pada penguasan tenurial pihak lain sebagai akibat dari
atau sehubungan dengan kegiatan atau hubungan bisnis; (2) setiap dampak
merugikan telah ditangani, termasuk melalui penyediaan pemulihan bagi orangorang yang terkena dampak; dan (3) perusahaan bisnis harus memastikan
negosiasi yang transparan, bebas dan adil mengenai transfer atau modifikasi hak
tenurial dengan menghormati sepenuhnya hak individu atau komunitas untuk
menerima atau menolak tawaran.
h.
Memperkuat kepastian hukum tenurial dalam kerjasama pembangunan.
i.
Memberdayakan kaum miskin kota dan meminta pertanggungjawaban negara jika
negara melakukan pelanggaran berkaitan dengan kepastian tenurial.
j.
Memastikan akses keadilan bagi semua orang tanpa memperhatikan status
penguasaan tenurial. Negara harus memastikan akses atas pemulihan
administratif yang efektif dan/atau yudisial atas pelanggaran hak atas tempat
tinggal yang layak.
HRC, “Report of the Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate
Standard of Living, and on the Right to Non-discrimination in this Context, Raquel Rolnik” (30 Desember 2013) UN
Doc A/HRC/25/54, Para 5.
17
Ibid.
16
14