Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
33. Selain Kovenan yang mengikat negara-negara, terdapat instrumen lain yang diadopsi
oleh Badan HAM PBB yang berfungsi untuk menafsirkan isi dari hak atas tempat tinggal
yang layak. Instrumen tersebut adalah:
a. Komentar Umum Nomor 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak;
b. Komentar Umum Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa (Forced Eviction).
7