Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak ekonomi dan sosial mereka, seperti hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan, hak mereka untuk bekerja, atau hak mereka untuk mengakses manfaat sosial tertentu. Kewajiban Negara 195. Pasal 34(1) UUD NRI 1945 menunjukkan komitmen negara terhadap kemiskinan, yang mencakup tanggung jawab negara terhadap tunawisma. 196. Pasal 11 KIESB menjamin martabat manusia atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk bagi tunawisma atau warga negara yang tidak memiliki akses tempat tinggal yang layak sama sekali sebagai kelompok yang paling tidak diuntungkan. 197. Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk segera mewujudkan hak atas tempat tinggal yang layak dan menyediakan prioritas bagi kelompok sosial yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan.68 198. Negara memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pembersihan tunawisma dengan memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses tempat tinggal dasar dan tempat tinggal tersebut harus aman, memadai dan terjangkau bagi orang atau keluarga yang bersangkutan, dan juga memastikan privasi yang memadai.69 I. Orang Lanjut Usia (Lansia) Permasalahan 199. Jumlah lansia mengalami peningkatan signifikan setiap tahun dengan permasalahan utama antara lain kesehatan dan ekonomi yang berpengaruh terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. 200. Pada saat yang sama, lansia merupakan kelompok rentan mengalami penggusuran maupun menjadi tunawisma, sedangkan lansia perempuan lebih rentan mengalami diskriminasi dan berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. 201. Kelompok lansia berasal dari kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda, khususnya lansia dari keluarga tidak mampu untuk merawat lansia dengan baik maupun lansia yang sudah tidak memiliki anggota keluarga sama sekali yang memiliki kendala serius terhadap ha katas tempat tinggal yang layak. 202. Masih terdapat lansia mengalami kendala administratif sehingga tidak dapat menerima program sosial, selain itu juga banyak pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan terhadap lansia sehingga berdampak pada terbatasnya fasilitas perawatan GCESCR General comment No. 4: The right to adequate housing (Art. 11 (1) of the Covenant). Para 10 and 11. CESCR General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations (Art. 2, Para. 1, of the Covenant). Para 10 dan 12. 68 69 37

Select target paragraph3