Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
ekonomi dan sosial mereka, seperti hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan,
hak mereka untuk bekerja, atau hak mereka untuk mengakses manfaat sosial tertentu.
Kewajiban Negara
195. Pasal 34(1) UUD NRI 1945 menunjukkan komitmen negara terhadap kemiskinan, yang
mencakup tanggung jawab negara terhadap tunawisma.
196. Pasal 11 KIESB menjamin martabat manusia atas standar hidup yang layak, termasuk
hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk bagi tunawisma atau warga negara yang
tidak memiliki akses tempat tinggal yang layak sama sekali sebagai kelompok yang
paling tidak diuntungkan.
197. Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk segera mewujudkan hak atas tempat
tinggal yang layak dan menyediakan prioritas bagi kelompok sosial yang hidup dalam
kondisi yang tidak menguntungkan.68
198. Negara memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pembersihan tunawisma dengan
memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses tempat tinggal dasar dan tempat
tinggal tersebut harus aman, memadai dan terjangkau bagi orang atau keluarga yang
bersangkutan, dan juga memastikan privasi yang memadai.69
I.
Orang Lanjut Usia (Lansia)
Permasalahan
199. Jumlah lansia mengalami peningkatan signifikan setiap tahun dengan permasalahan
utama antara lain kesehatan dan ekonomi yang berpengaruh terhadap hak atas tempat
tinggal yang layak.
200. Pada saat yang sama, lansia merupakan kelompok rentan mengalami penggusuran
maupun menjadi tunawisma, sedangkan lansia perempuan lebih rentan mengalami
diskriminasi dan berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak.
201. Kelompok lansia berasal dari kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda, khususnya
lansia dari keluarga tidak mampu untuk merawat lansia dengan baik maupun lansia
yang sudah tidak memiliki anggota keluarga sama sekali yang memiliki kendala serius
terhadap ha katas tempat tinggal yang layak.
202. Masih terdapat lansia mengalami kendala administratif sehingga tidak dapat menerima
program sosial, selain itu juga banyak pemerintah daerah yang belum memiliki
kebijakan terhadap lansia sehingga berdampak pada terbatasnya fasilitas perawatan
GCESCR General comment No. 4: The right to adequate housing (Art. 11 (1) of the Covenant). Para 10 and 11.
CESCR General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations (Art. 2, Para. 1, of the Covenant). Para
10 dan 12.
68
69
37