Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
171. Pengungsi internal berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, anak, dan
orang lanjut usia, memerlukan pelindungan khusus untuk memastikan akses atas
tempat tinggal yang layak meskipun misalnya sementara.
Kewajiban Negara
172. Pada tingkat internasional, Dewan Ekonomi dan Sosial telah mengesahkan Prinsip PBB
tentang Restitusi Tempat Tinggal dan Properti untuk Pengungsi dan Displaced Persons
(Prinsip Pinheiro), beserta Buku Pegangan tentang Penerapan Prinsip Pinheiro sebagai
panduan penting dan praktis pada isu-isu tempat tinggal dan restitusi properti.64
173. Pengungsi internal berhak kembali ke tempat tinggal, lahan dan/atau properti yang
telah dirampas secara sewenang-wenang atau melawan hukum, atau untuk
mendapatkan kompensasi atas tempat tinggal, lahan dan/atau properti yang secara
faktual tidak mungkin untuk dipulihkan sebagaimana ditentukan oleh suatu pengadilan
yang independen dan imparsial. Negara harus secara nyata memprioritaskan hak atas
restitusi sebagai pemulihan atas pemindahan dan sebagai elemen kunci keadilan
restoratif terhadap pengungsi internal.
174. Pengungsi internal berhak atas standar penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.
Negara wajib menyediakan pengungsi internal dan memastikan akses yang aman
berupa bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau tempat tinggal yang
bersifat mendasar, bahan sandang yang layak, dan layanan kesehatan dan sanitasi
yang penting.
175. Pengungsi internal berhak atas standar hidup yang layak yang setidaknya negara wajib
menyediakan dan memastikan akses yang aman ke tempat tinggal dan tempat tinggal
dasar bagi mereka.
176. Pengungsi internal tertentu seperti anak-anak yang tidak didampingi orang dewasa, ibu
hamil, ibu dengan anak kecil, perempuan kepala rumah tangga, penyandang disabilitas
dan orang lanjut usia berhak menerima pelindungan dan bantuan yang disesuaikan
dengan kebutuhan khusus mereka, dengan prioritas mendapatkan tempat bernaung
atau tempat tinggal yang aman serta berhak menerima perlakuan yang
memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan khusus tersebut.
177. Pengungsi internal yang telah pulang kembali ke tempat asal atau bermukim kembali
di bagian lain tidak boleh didiskriminasi sebagai akibat dari pengungsian. Mereka
berhak untuk berpartisipasi sepenuhnya, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan
publik pada semua tingkatan.
UN Economic and Social Council, Principles on Housing and Property Restitution for Refugees and Displaced
Persons, 2005.
64
34