Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 171. Pengungsi internal berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, anak, dan orang lanjut usia, memerlukan pelindungan khusus untuk memastikan akses atas tempat tinggal yang layak meskipun misalnya sementara. Kewajiban Negara 172. Pada tingkat internasional, Dewan Ekonomi dan Sosial telah mengesahkan Prinsip PBB tentang Restitusi Tempat Tinggal dan Properti untuk Pengungsi dan Displaced Persons (Prinsip Pinheiro), beserta Buku Pegangan tentang Penerapan Prinsip Pinheiro sebagai panduan penting dan praktis pada isu-isu tempat tinggal dan restitusi properti.64 173. Pengungsi internal berhak kembali ke tempat tinggal, lahan dan/atau properti yang telah dirampas secara sewenang-wenang atau melawan hukum, atau untuk mendapatkan kompensasi atas tempat tinggal, lahan dan/atau properti yang secara faktual tidak mungkin untuk dipulihkan sebagaimana ditentukan oleh suatu pengadilan yang independen dan imparsial. Negara harus secara nyata memprioritaskan hak atas restitusi sebagai pemulihan atas pemindahan dan sebagai elemen kunci keadilan restoratif terhadap pengungsi internal. 174. Pengungsi internal berhak atas standar penghidupan yang layak tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan pengungsi internal dan memastikan akses yang aman berupa bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau tempat tinggal yang bersifat mendasar, bahan sandang yang layak, dan layanan kesehatan dan sanitasi yang penting. 175. Pengungsi internal berhak atas standar hidup yang layak yang setidaknya negara wajib menyediakan dan memastikan akses yang aman ke tempat tinggal dan tempat tinggal dasar bagi mereka. 176. Pengungsi internal tertentu seperti anak-anak yang tidak didampingi orang dewasa, ibu hamil, ibu dengan anak kecil, perempuan kepala rumah tangga, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia berhak menerima pelindungan dan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus mereka, dengan prioritas mendapatkan tempat bernaung atau tempat tinggal yang aman serta berhak menerima perlakuan yang memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan khusus tersebut. 177. Pengungsi internal yang telah pulang kembali ke tempat asal atau bermukim kembali di bagian lain tidak boleh didiskriminasi sebagai akibat dari pengungsian. Mereka berhak untuk berpartisipasi sepenuhnya, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan publik pada semua tingkatan. UN Economic and Social Council, Principles on Housing and Property Restitution for Refugees and Displaced Persons, 2005. 64 34

Select target paragraph3