Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak non-negara, termasuk individu,
kelompok masyarakat, atau korporasi;
96. Negara harus menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal
yang layak. Negara wajib mencegah terjadinya penggusuran paksa oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga, misalnya korporasi, tidak boleh melakukan pelanggaran hak atas tempat
tinggal yang layak, dan negara wajib melakukan pencegahan agar tidak tidak terjadi
pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak oleh pihak ketiga;
97. Negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi
hak atas tempat tinggal yang layak, jika negara tidak mencegah aktivitas pihak ketiga
yang menyebabkan hak masyarakat atas tempat tinggal terlanggar.
Kewajiban Negara untuk Memenuhi
98. Kewajiban untuk memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, yudisial, dan praktis yang perlu untuk menjamin pelaksanaan
HAM semaksimal mungkin, secara progresif, terukur, dan berjangka waktu. Negara
dituntut untuk mengambil kebijakan dalam kaitan dengan tempat tinggal sebagai
bagian dari kewajibannya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.;
99. Negara wajib menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia baik melalui
mekansime legislasi, yudisial, dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk merealisasikan
hak atas tempat tinggal yang layak.
100. Upaya legislasi untuk membuat hukum (safeguard) yang melindungi masyarakat dari
penggusuran paksa, yaitu:
a.
Mengakomodir adanya kepastian jaminan tenurial terhadap setiap orang yang
tempat tinggalnya digusur atau dipindahkan.
b.
Aturannya harus sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (KIHESB), yaitu:
1.
Adanya konsultasi yang nyata (genuine consultation) dengan setiap orang
yang tempat tinggalnya berpotensi digusur/terdampak;
2.
Adanya pemberitahuan yang layak sebelum penggusuran paksa tersebut
dilakukan;
3.
Adanya informasi atas alternatif permukiman, jika penggusuran paksa tetap
dilakukan;
4.
Pejabat pemerintah wajib hadir jika ada penggusuran paksa;
5.
Setiap orang
diidentifikasi;
yang
terkena/terdampak
penggusuran
paksa
harus
22