Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 27. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) pada Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut”. 28. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discriminations against Women (CEDAW)) pada Pasal 14 ayat 2 (h) mengakui hak perempuan di daerah pedesaan untuk menikmati kondisi kehidupan yang layak, khususnya yang berkaitan dengan tempat tinggal, sanitasi, listrik dan pasokan air, transportasi dan komunikasi. 29. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child (CRC)) mengakui hak setiap anak atas standar hidup yang memadai bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (Pasal 27 ayat 1). Masalah tempat tinggal disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang mewajibkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan kondisi nasional dan kemampuan negara dalam membantu orang tua dan negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak atas standar hidup yang layak. 30. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All forms of Racial Discrimination (ICERD)) dalam Pasal 5 huruf (e) mengakui dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, termasuk hak atas perumahan (e. iii), yang harus diterapkan secara setara untuk semua orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan warna ras, atau kebangsaan atau asal etnis 31. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW)) dalam Pasal 43 paragraf 1 huruf (d) memastikan bahwa pekerja migran yang terdaftar dan pekerja migran dalam situasi reguler memiliki hak yang sama dengan warga negara dari negara tempat bekerja. Salah satu jaminan kesetaraan perlakuan adalah “akses ke tempat tinggal, termasuk skema perumahan sosial (public housing), dan perlindungan terhadap eksploitasi sehubungan dengan sewa”. 32. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of People with Disabilities (CRPD)) dalam Pasal 28 mengakui hak atas standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, termasuk hak atas tempat tinggal. Pasal 19 huruf (c) memastikan bahwa layanan dan fasilitas masyarakat yang setara bagi penyandang disabilitas adalah termasuk akses atas perumahan yang aman dan layak dan tanpa diskriminasi. 6

Select target paragraph3