BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional Perlind­ungan 1. Pasal 15 ayat (2) ­ onvensi Mengenai K terhadap Hak-Hak Penyandang Anak dan Disabilitas ­(Convention Disabilitas on the rights of persons with ­disabilities/CRPD) 58 diratifikasi ­dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011 bahwa “Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah legislatif, administratif, yudisial, atau lainnya untuk mencegah orang-orang penyandang cacat menjadi subyek dari ­penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak tidak manusiawi, atau ­merendahkan ­martabat, atas dasar ­kesetaraan ­dengan ­orang-orang lainnya”. 67

Select target paragraph3