BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
Perlindungan 1. Pasal 15 ayat (2)
onvensi Mengenai
K
terhadap
Hak-Hak Penyandang
Anak dan
Disabilitas (Convention
Disabilitas
on the rights of persons
with disabilities/CRPD)
58 diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011
bahwa “Negara-negara Pihak
harus mengambil semua langkah
legislatif, administratif, yudisial,
atau lainnya untuk mencegah
orang-orang penyandang cacat
menjadi subyek dari penyiksaan
atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak tidak
manusiawi, atau merendahkan
martabat, atas dasar kesetaraan
dengan orang-orang lainnya”.
67