BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional ­Manusia (CAT) bahwa “Setiap Negara Pihak harus menjamin agar i­nstansi-instansi yang ­berwenang harus ­melakukan suatu ­penyelidikan dengan ­cepat dan tidak ­memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk ­mempercayai bahwa suatu tindak ­penyiksaan telah ­dilakukan di dalam wilayah kewenangan hukumnya.” 5. Resolusi 663 C (XXIV) tertanggal 31 Juli 1957 yang diperbaharui dengan Resolusi 2076 (LXII) tertanggal 13 Mei 1977 Standart PBB tentang Aturan ­Minimum Standar tentang ­Penanganan Tahanan. 65

Select target paragraph3