BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
bantuan medis bagi setiap orang yang
terluka tembak, memberitahukan
kepada keluarga atau kerabat
korban akibat penggunaan senjata
api, dan membuat laporan terinci
dan lengkap tentang penggunaan
senjata api (Pasal 49 ayat (1) Perkap
8 Tahun 2009).
Pastikan pada setiap tahapan
penggunaan kekuatan yang dilakukan
diikuti dengan komunikasi lisan/
ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1)
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam tahapan penggunaan kekuatan mendahulukan
tindakan pasif dengan kendali
55