BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
(Pasal 40 huruf h Perkap 8 tahun
2009).
Dilarang melakukan tindakan
kepolisian yang sangat berlebihan,
sehingga menimbulkan kerugian
bagi masyarakat ataupun bagi Polri.
(Pasal 40 huruf i Perkap 8 tahun
2009).
Wajib melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat secara profesional dengan
tetap menghargai dan melindungi
HAM terutama hak-hak yang tidak
dapat dikurangi pada setiap saat
dan dalam keadaan apapun (Pasal
42 ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009).
Wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan
kekuatan yang paling lunak atau
48