Untuk menjalankan wewenang dimaksud, Komnas HAM RI perlu menyusun Standar Norma dan Pengaturan sebagai rujukan semua pihak dalam menilai suatu peristiwa terkait HAM. 6. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan tafsiran terhadap norma HAM yang menjadi rujukan semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di masyarakat, dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM dan yang melanggar HAM. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan membantu mengoptimalkan peran dan fungsi Komnas HAM yang diberikan oleh UU HAM. 7. Sasaran penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini adalah semua pihak, antara lain meliputi: a. Aparat Negara selaku pengemban kewajiban (duty bearer), agar dapat memastikan tidak adanya diskriminasi dalam proses perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan memastikan proses hukum dan pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip KBB; b. Individu selaku pemegang hak (rights holder), agar memahami ruang lingkup dan bentuk KBB sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi; c. Kelompok masyarakat meliputi organisasi keagamaan, partai politik, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan kelompok sosial lain, agar terbangun sikap saling pengertian dan toleransi antarumat beragama; d. Korporasi dan pihak swasta dimaksudkan untuk menghormati hak atas KBB dengan cara menghindari perlakuan diskriminatif bagi para pekerja dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya: e. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada siswa atau mahasiswa dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya terutama hak untuk mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. 8. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini merujuk pada: a. Sumber norma utama: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3