Pemerintah dapat mengambil tindakan persuasif kepada pelaku untuk menegakkan etika penyebaran agama. Pemerintah dapat pula mengambil tindakan pidana untuk kasus penyiaran agama yang tidak etis yang sekaligus merupakan tindak pidana. 150. Demi membangun toleransi dan melindungi hak-hak beragama atau berkeyakinan, negara dapat mendorong komunitas agama atau keyakinan untuk menyusun etika penyiaran agama sebagai panduan bersama, terutama saat terjadi kasus-kasus penyiaran agama yang dinyatakan tidak patut atau tidak etis. 151. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang mengatur penyiaran agama yaitu Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia yang dikeluarkan pada 1979. Namun, peraturan ini perlu ditinjau ulang karena sebagian berisi aturan yang bertentangan dengan prinsip jaminan KBB. 152. Kode etik penyiaran agama setidaknya memuat beberapa prinsip seperti tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji kepada penganut agama lain melalui cara paksaan, bujukan dan bantuan ekonomi maupun peluang pekerjaan yang bertujuan mengajak seseorang berpindah agama; tidak menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap agama lain; atau menumbuhkembangkan semangat toleransi melalui berbagai kegiatan kemanusiaan. N. Tempat Ibadah 153. Tempat Ibadah dimaknai sebagai ruang lokasi tertentu, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan sebagai tempat peribadatan oleh para penganut agama atau keyakinan. 154. Berdasarkan Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, beragama harus mencakup, antara lain, kekebasan beribadah atau berkumpul dalam hubungannya dengan suatu agama atau keyakinan, dan mendirikan serta mengelola tempat-tempat untuk tujuan-tujuan itu. 155. Dewan HAM PBB mendorong setiap negara pihak untuk melakukan upaya-upaya, sesuai dengan hukum nasional dan prinsip HAM, memastikan bahwa tempattempat, situs-situs, kuil, dan simbol-simbol betul-betul dihormati, serta mengambil langkah-langkah khusus untuk tempat-tempat suci yang rentan dihancurkan. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 39

Select target paragraph3