Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan
Pada bagian pendekatan dan substansi huruf a disebutkan perumusan substansi hak
asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik
sebagai berikut
yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan
berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat
13. Pasal 1 DUHAM menyatakan
ka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang
14. Resolusi Majelis Umum (General Assembly) PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna
menegaskan bahwa:
a. Semua negara memiliki kewajiban melakukan penghormatan universal atas, dan
kepatuhan serta perlindungan terhadap, semua hak asasi manusia dan
kebebasan mendasar untuk semua sesuai dengan Piagam PBB, instrumen
lainnya berkaitan dengan hak asasi manusia, dan hukum internasional. Sifat
universal dari hak dan kebebasan ini adalah pasti.
b. Komunitas internasional harus memperlakukan hak asasi manusia secara global
dengan cara yang adil dan setara, dengan pijakan yang sama, dan dengan
penekanan yang sama.
15. Pada bagian konsideran menimbang UU HAM secara tegas menyatakan bahwa HAM
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan,
dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Bangsa Indonesia
sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan DUHAM yang ditetapkan oleh PBB, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh
negara
Republik
Indonesia.
Tujuan
pembentukan
Komnas
HAM
adalah
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan Piagam PBB, serta DUHAM.
16. Deklarasi HAM ASEAN menegaskan komitmen negara-negara ASEAN terhadap
DUHAM, Piagam PBB, Deklarasi Wina dan Program Aksi, dan instrumen HAM
internasional lainnya di mana Negara-negara Anggota ASEAN menjadi pihak. Prinsip
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
7