4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP); 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965); 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 8. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; 9. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak. b. Sumber norma tambahan: 1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM); 2. Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 6/37 Paragraf 9 (G); 3. Komite HAM PBB Dalam Komentar Umum No. 22 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; 4. Prinsip-Prinsip Siracusa tentang Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; 5. Rencana Aksi Rabat; 6. Deklarasi Vienna; 7. Deklarasi HAM ASEAN; 8. Laporan Komisioner Tinggi HAM PBB tentang Memerangi Intoleransi, Stereotipe Negatif dan Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan Kekerasan dan Kekerasan Berbasis pada Agama dan Keyakinan; 9. Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berbasis pada Agama dan Keyakinan (1981); 10. Rekomendasi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Nomor 35 tentang Memerangi Ujaran Kebencian Berbasis Rasisme; 11. Intisari Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; 12. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40 Paragraf 4 (d); 13. Konferensi Dunia tentang HAM (Resolusi Majelis Umum PBB No. 48/121); 14. Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 5

Select target paragraph3