4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965);
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
8. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Ratifikasi
Konvensi Internasional tentang Hak Anak.
b. Sumber norma tambahan:
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM);
2. Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 6/37 Paragraf 9 (G);
3. Komite HAM PBB Dalam Komentar Umum No. 22 tentang Hak atas
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;
4. Prinsip-Prinsip Siracusa tentang Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
5. Rencana Aksi Rabat;
6. Deklarasi Vienna;
7. Deklarasi HAM ASEAN;
8. Laporan Komisioner Tinggi HAM PBB tentang Memerangi Intoleransi,
Stereotipe Negatif dan Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan Kekerasan dan
Kekerasan Berbasis pada Agama dan Keyakinan;
9. Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi
Berbasis pada Agama dan Keyakinan (1981);
10. Rekomendasi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Nomor 35 tentang
Memerangi Ujaran Kebencian Berbasis Rasisme;
11. Intisari Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan;
12. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40 Paragraf 4 (d);
13. Konferensi Dunia tentang HAM (Resolusi Majelis Umum PBB No. 48/121);
14. Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
5