X. Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
247. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lain. Komnas HAM RI memiliki fungsi pengkajian dan penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Tujuan dari Komnas HAM RIadalah:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
248. Terkait dengan KBB, Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap segala bentuk upaya pelaksanaan hak atas KBB.
249. Masyarakat dapat mengirimkan laporan pengaduan kepada Komnas HAM RI.
Berdasarkan laporan tersebut Komnas HAM RI melakukan tindak pengawasan.
Pengawasan dapat pula dilakukan tanpa menunggu laporan masyarakat, yaitu atas
prakarsa Komnas HAM RI sendiri.
250. Atas dugaan pelanggaran hak atas KBB, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi
kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta atau kepada
pimpinan lembaga tersebut untuk ditindaklanjuti dalam waktu 90 hari. Bila diabaikan
maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
251. Apabila kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah diduga mengandung
pelanggaran ataupun diskriminasi hak atas KBB, Komnas HAM RI menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut. Sejak rekomendasi
diterima maka harus dikirimkan pemberitahuan kepada Komnas HAM RI dalam
waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima. Bila diabaikan maka
diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
252. Terhadap rekomendasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti maka Komnas HAM
RI mengumumkan hasil penilaian kepada publik.
253. Bila hasil penilaian hasil pengawasan oleh Komnas HAM RI ditemukan indikasi
terjadinya tindak pidana, hasil penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
254. Tindakan pelanggaran atas hak atas KBB dapat dilakukan melalui media massa
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
61