STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 2
TENTANG
HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN 1
A. Standar Norma dan Pengaturan
1. Standar Norma dalam dokumen ini adalah kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran untuk
menilai kesesuaian upaya-upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan (selanjutnya disingkat KBB) di Indonesia.
2. Standar Pengaturan dalam dokumen ini dimaknai sebagai kaidah-kaidah dan ukuranukuran yang digunakan dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait hak KBB di
Indonesia.
3. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan (selanjutnya disebut Standar Norma dan Pengaturan) oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI) dimaksudkan untuk menjawab
kebutuhan adanya rujukan bersama dalam pemaknaan, penilaian, dan petunjuk
pelaksanaan atas kaidah-kaidah hak asasi manusia dan peristiwa yang terjadi di
masyarakat.
4.
Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini dilatar-belakangi oleh laporan-laporan
yang diterima Komnas HAM RI, peristiwa dan praktik-praktik beragama dan
berkeyakinan, termasuk pertanyaan-pertanyaan oleh pejabat negara, pejabat
pemerintah, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya hak KBB
dijalankan dan bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan.
5. Dalam konteks pemantauan dan pengkajian atau penelitian, Komnas HAM RI telah
sering memberikan penafsiran dan pertimbangan dengan merujuk Pasal 89 ayat (3)
huruf h UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal tersebut
berbunyi:
perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara
tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara
pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib
1
Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan disahkan
melalui Keputusan Sidang Paripurna No.05/SP/III/2020 Tanggal 3 Maret 2020 pada Putusan Nomor 16 dan
ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
3