kepada perempuan, baik melalui hukum tertulis maupun praktik pemerintahan, dengan menggunakan argumentasi keagamaan. Komentar Umum Komite HAM PBB No. 28 menegaskan bahwa pembatasan terhadap pakaian dan ekspresi diri yang didasarkan pada ajaran agama merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 dan 19 KIHSP; b. Negara harus mengambil semua langkah atau tindakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan argumentasi keagamaan, termasuk pula dalam hal ini mencabut peraturan-peraturan yang membatasi hak perempuan dalam kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama tanpa alasan yang sah. Upaya dan langkah ini juga harus diambil oleh Negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik-praktik diskriminatif di masyarakat yang menggunakan justifikasi ajaran agama. c. mengambil tindakan khusus sementara untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dalam penikmatan hak atas KBB. U. Agama Leluhur dan Penghayat 219. Agama leluhur, agama suku, agama tradisional, maupun sebutan-sebutan lain yang semisal dengannya, dipahami sebagai kepercayaan yang dianut serta dipraktikkan sejak jaman dahulu oleh masyarakat yang hidup atau tinggal di suatu wilayah. Secara historis, keberadaan agama-agama ini telah ada sebelum masuknya agamaagama atau kepercayaan yang saat ini dianut oleh sebagian besar warga masyarakat Indonesia. Ajaran dan praktik agama leluhur ini diwariskan secara turun temurun dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya hingga saat ini. Di beberapa wilayah, agama leluhur juga berakulturasi dengan agama-agama yang masuk ke Indonesia. 220. Dalam prinsip HAM, agama leluhur harus dipandang dan diperlakukan setara dengan seluruh agama yang dominan dianut oleh masyarakat, dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, baik terhadap inti ajaran agama tersebut maupun para pemeluknya. 221. Di Indonesia, terdapat perbedaan antara komunitas agama leluhur dan penghayat kepercayaan. Hal ini merujuk pada eksistensi komunitas tersebut yang didasarkan pada kehendak komunitas itu sendiri. 23 Agama leluhur adalah komunitas yang 23 Menurut konsep hak asasi manusia, kategorisasi agama atau keyakinan suatu kelompok didasarkan pada pilihan bebas dari komunitas-komunitas itu sendiri, dengan apa mereka hendak dikategorisasikan. Idealnya, identitas ini bukan pemberian Negara, pemberian komunitas agama di luarnya, maupun 54 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3